Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Saat Pandemi Covid-19

(Hilangnya Asas Perlindungan dan Hak Anak Sebagai Korban)

Oleh : I Nyoman Sukrawan,S.H,M.H

BELAKANGAN ini kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat dalam situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia jumlah kekerasan yang dialami anak selama pandemi Covid-19 di Indonesia  per tanggal 18 Agustus 2020 meningkat menjadi 4.116 kasus.

Adapun bentuk kekerasan yang paling besar dialami oleh anak adalah kekerasan seksual yakni 58,21 persen. Bahwa selain kasus kekerasan, isu lain yang juga ditemukan adalah  risiko keterpisahan anak dari pengasuh atau tidak tersedianya pengasuh karena pengasuh inti tertular atau meninggal dunia karena Covid-19.

Sebaliknya, jika anak yang tertular, maka anak akan menjalani perawatan dalam isolasi dan terpisah dari pengasuhnya. Adapula isu pemenuhan hak anak yang harus menjalani protokol kesehatan yang juga harus diperhatikan ada yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau rumah sakit, dengan atau tanpa didampingi pengasuh utama. Selain kesehatan fisik, diperlukan pula adanya edukasi dan pendampingan mental anak di masa isolasi, yang terpisah dari keluarganya. Kebijakan belajar di rumah menjadi tantangan tersendiri bagi anak-anak. Survei data Kementerian PPPA kepada 717 anak-anak di 29 Provinsi menyatakan 58,4 persen anak-anak tidak menyukai belajar dari rumah.

Pendampingan psikososial bagi 15 kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), di antaranya anak korban kekerasan seksual, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran, sedangkang khusus di provinsi NTT jumlah kasus kekerasan terhadap Anak meningkat data dari Kanwil Menkumham Provinsi NTT hingga pada bulan Agustus 2020 sebanyak 1.000 (seribu) kasus dengan kategori kasus kekerasan seksual. Dari data-data kasus kekerasan seksual terhadap anak diatas menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan dan perlindungan bagi anak karena anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara.

Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai parti sipasi anak.

Perlindungan hukum dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidakhanya anak sebagai pelaku, namun mencakupi juga anak yang sebagai korban dan saksi.

Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual, pengertian korban seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka (2) undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Korban suatu tindak pidana (kejahatan) seringkali dibuat kecewa oleh praktik-praktik penyelenggaraan hukum yang lebih condong memperhatikan dan bahkan melindungi hak-hak asasi tersangka, sedangkan hak-hak asasi korban lebih banyak diabaikan. Bentuk-bentuk perlindungan anak masalah anak memang bukan suatu masalah kecil, akan tetapi anak adalah sebagai generasi penerus bangsa dan negara. Faktor yang mendukung pelayanan terhadap anak korban kejahatan dengan keinginan untuk mengembangkan perlakuan adil terhadap anak dan peningkatan kesejahteraan anak. Hukum kesejahteraan yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan terhadap anak korban kejahatan serta sarana yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pelayanan terhadap anak.

Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik pada anak maupun pada orang dewasa. Namun menurut penulis, kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi. Lebih sulit lagi adalah jika kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak, karena anak-anak korban kekerasan seksual tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban. Korban sulit mempercayai orang lain sehingga merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya. Selain itu, anak cenderung takut melaporkan karena mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila melapor, anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya, anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya dan peristiwa kekerasan seksual membuat anak merasa bahwa dirinya mempermalukan nama keluarga. Dampak pelecehan seksual yang terjadi ditandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Tindakan kekerasan seksual pada anak membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya. Secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksual mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan dengan orang lain, bayangan kejadian dimana anak menerima kekerasan seksual, mimpi buruk, insomnia, ketakutan dengan hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, dan kehamilan yang tidak diinginkan.

Selain itu muncul gangguan-gangguan psikologis seperti pasca-trauma stress disorder, kecemasan, penyakit jiwa lain termasuk gangguan kepribadian dan gangguan identitas disosiatif, kecenderungan untuk reviktimisasi di masa dewasa, bulimia nervosa, bahkan adanya cedera fisik kepada anak. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina atau alat kelamin, berisiko tertular penyakit menular seksual, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, kehamilan yang tidak diinginkan dan lainnya. Sedangkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang.

Peran Individu atau Keluarga

Langkah paling sederhana untuk melindungi anak dari kekerasan seksual bisa dilakukan oleh individu dan keluarga. Orangtua memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Orangtua harus benar-benar peka jika melihat sinyal yang tak biasa dari anaknya. Namun, tak semua korban kekerasan seksual bakal menunjukkan tandatanda yang mudah dikenali. Terutama apabila si pelaku melakukan pendekatan secara persuasif dan meyakinkan korban apa yang terjadi antara pelaku dan korban merupakan hal wajar. Kesulitan yang umumnya dihadapi oleh pihak keluarga maupun ahli saat membantu proses pemulihan anak-anak korban kekerasan seksual dibandingkan dengan korban yang lebih dewasa adalah kesulitan dalam mengenali perasaan dan pikiran korban saat peristiwa tersebut terjadi. Anak-anak cenderung sulit mendeskripsikan secara verbal dengan jelas mengenai proses mental yang terjadi saat mereka mengalami peristiwa tersebut. Sedangkan untuk membicarakan hal tersebut berulang-ulang agar mendapatkan data yang lengkap, dikhawatirkan akan menambah dampak negatif pada anak karena anak akan memutar ulang peristiwa tersebut dalam benak mereka. Oleh karena itu, yang pertama harus dilakukan adalah memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita.

Biasanya orang tua yang memang memiliki hubungan yang dekat dengan anak akan lebih mudah untuk melakukannya sebab keberadaan dan peranan keluarga sangat penting dalam membantu anak memulihkan diri pasca pengalaman kekerasan seksual mereka. Orang tua (bukan pelaku kekerasan) sangat membantu proses penyesuaian dan pemulihan pada diri anak pasca peristiwa kekerasan seksual tersebut. Pasca peristiwa kekerasan seksual yang sudah terjadi, orang tua membutuhkan kesempatan untuk mengatasi perasaannya tentang apa yang terjadi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan besar yang terjadi.

Peran Masyarakat

Penanganan kekerasan seksual terhadap anak, menurut penulis perlu adanya peran serta masyakarat, dengan memerhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak, yang bertujuan memberikan perlindungan pada anak di tingkat akar rumput. Keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu referensi untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan yang mereka alami. Minimal, anak diajarkan untuk mengenali, menolak dan melaporkan potensi ancaman kekerasan. Upaya perlindungan anak dilakukan dengan membangun mekanisme lokal, yang bertujuan untuk menciptakan jaringan dan lingkungan yang protektif. Oleh karena itu, perlindungan anak disini berbasis pada komunitas. Komunitas yang dimaksud merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang peduli pada berbagai permasalahan di masyarakatnya, khususnya permasalahan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sesuai dalam buku Cluetrain Manifesto (Kertajaya dan Hermawan, 2008), bahwa komunitas adalah sekelompok orang yang saling peduli satu sama lain lebih dari yang seharusnya, dimana dalam sebuah komunitas terjadi relasi pribadi yang erat antar para anggota komunitas tersebut karena adanya kesamaan interest atau values.

Berkaitan dengan peran masyarakat oleh media massa harus dilakukan dengan bijaksana demi perlindungan anak karena dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan Pasal 64, “perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Artinya dalam hal ini seharusnya masyarakat ikut membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban. Masyarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi korban dengan tidak mengucilkan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban. Perlakuan semacam ini juga dirasa sebagai salah satu perwujudan perlindungan kepada korban, karena dengan sikap masyarakat yang baik, korban tidak merasa minder dan takut dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Peran Negara

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang semakin memprihatikan dapat ditafsirkan sebagai kegagalan Negara dalam menjamin rasa aman dan perlindungan terhadap anak-anak. Negara telah melakukan “pembiaran” munculnya kekerasan seksual disekitar anak-anak. Oleh karena itu, peran negara tentu paling besar dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, pada hakikatnya negara memiliki kemampuan untuk membentuk kesiapan individu, keluarga serta masyarakat. Negara dalam hal ini pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan rakyatnya, termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa depan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari korban kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak.

Dalam kenyataannya, meskipun sudah ada jaminan peraturan yang mampu melindungi anak, namun fakta membuktikan bahwa peraturan tersebut belum dapat melindungi anak dari tindakan kekerasan seksual. Oleh karena itu, upaya yang harus menjadi prioritas utama (high priority) untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan seksual adalah melalui reformasi hukum. Reformasi hukum yang harus dilakukan pertama kali adalah dengan cara mentransformasi paradigma hukum. Spirit untuk melakukan reformasi hukum dilandasi dengan paradigma pendekatan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (a child-centred approach) berbasis pendekatan hak.

Para praktisi hukum maupun pemerintah setiap negara selalu melakukan berbagai usaha untuk menanggulangi kejahatan dalam arti mencegah sebelum terjadi dan menindak pelaku kejahatan yang telah melakukan perbuatan atau pelanggaran atau melawan hukum. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan sudah barang tentu tidak hanya dengan menggunakan hukum pidana, tetapi dapat juga menggunakan sarana yang non hukum pidana. Penanggulangan secara hukum pidana yaitu penanggulangan setelah terjadinya kejahatan atau menjelang terjadinya kejahatan, dengan tujuan agar kejahatan itu tidak terulang kembali. Penanggulangan secara hukum pidana dalam suatu kebijakan kriminal merupakan penanggulangan kejahatan dengan memberikan sanksi pidana bagi para pelakunya sehingga menjadi contoh agar orang lain tidak melakukan kejahatan. Berlakunya sanksi hukum pada pelaku, maka memberikan perlindungan secara tidak langsung kepada korban perkosaan anak di bawah umur ataupun perlindungan terhadap calon korban.

Jika pelaku sudah dijatuhi hukuman tetapi tidak mampu juga memberikan efek jera, terutama pada pelaku-pelaku lainnya yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, apa yang harus dilakukan? Maka munculah pandangan bahwa perlu adanya hukuman yang keras lagi terhadap pera pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selain pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, perlu juga adanya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Karena, dalam hal ini, anak tidak hanya sebagai korban tetapi juga sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Menurut penulis semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual (sexual violence againts) dan menjadi fenomena tersendiri pada masyarakat modern saat ini. Anak-anak rentan untuk menjadi korban kekerasan seksual karena tingkat ketergantungan mereka yang tinggi. Sementara kemampuan untuk melindungi diri sendiri terbatas. Berbagai faktor penyebab sehingga terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dampak yang dirasakan oleh anak sebagai korban baik secara fisik, psikologis dan sosial. Trauma pada anak yang mengalami kekerasan seksual akan mereka alami seumur hidupnya. Luka fisik mungkin saja bisa sembuh, tapi luka yang tersimpan dalam pikiran belum tentu hilang dengan mudah. Hal itu harus menjadi perhatian karena anak-anak. Selain memang wajib dilindungi, juga karena di tangan anak-anaklah masa depan suatu daerah atau bangsa akan berkembang. Kekerasan seksual pada anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja serta dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu anggota keluarga, pihak sekolah, maupun orang lain. Oleh karena itu, anak perlu dibekali dengan pengetahuan seksualitas yang benar agar anak dapat terhindar dari kekerasan seksual.

Melihat dampak yang diakibatkan oleh kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, maka dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak sangat penting peran aktif masyarakat, individu, dan pemerintah. Perlu adanya pendekatan berbasis sistem dalam penanganan kekerasan seksual anak. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyarakatkan adanya komponen-komponen yang saling terkait. Komponen-komponen ini meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anakanak dan keluarga. Selain itu, juga diperlukan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi untuk perlindungan anak. (***)

Bagikan