Kepala BPJN NTT Jangan Biarkan Kejahatan Pertambangan Dalam Proyek Jalan Ndona – Aekipa

Oleh : Meridian Dewanta, SH, Advokat Peradi/Koodinator TPDI NTT

PADA tanggal 18 Juli 2023 telah terjadi penandatanganan kontrak antara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT dengan PT. Kelimutu Permata Nusantara selaku pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende.

Paket pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa di Kabupaten Ende dengan pagu dana sebesar Rp18,6 miliar yang bersumber dari Dana Inpres Tahun 2023, dimenangkan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dengan penawaran sebesar Rp 17,6 miliar lebih.

Untuk menghasilkan pembangunan jalan yang mantap dan kualitasnya terjamin maka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT bersama jajarannya seharusnya bisa memastikan bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa benar-benar memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara menyangkut ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Faktanya, sesuai pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bahwa ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa tidak memiliki legalitas IUP.

Kami menilai bahwa pada tahap pelelangan proyek pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa, disinyalir ada kesengajaan dari Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya untuk tidak benar-benar mengevaluasi dan mengklarifikasi legalitas ketersediaan material Galian C yang akan digunakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa.

Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya sepertinya membiarkan bahwa ketersediaan material Galian C yang akan digunakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara untuk pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa itu tidak disertai dengan kelengkapan bukti IUP.

Bila faktanya PT. Kelimutu Permata Nusantara benar-benar tidak memiliki IUP untuk ketersediaan material Galian C, namun tetap dibiarkan menjadi pelaksana pengerjaan ruas jalan Ndona – Aekipa, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pertambangan sesuai Pasal 161 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan :

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Begitu pula Kepala BPJN X NTT dan jajarannya patut dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebab seolah merestui dan membiarkan PT. Kelimutu Permata Nusantara atas ketersediaan material Galian C yang diduga tidak disertai dengan bukti IUP.

Dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material khususnya Galian C, semestinya semua pihak sanggup sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk menjauhi dan memberantas tambang ilegal di Indonesia, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal. (**)

Bagikan