KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor yang terus memicu gelombang penolakan saat ini.
Permintaan itu disampaikan Direktur Yayasan Purnama Kasih Kupang, Yoseph Ariyanto Ludoni kepada wartawan di Kupang, Selasa (4/8/2026).
Ludoni minta Gubernur NTT dengan jiwa besar mencabut kembali aturan tersebut. Menurut Yoseph, pemerintah daerah tidak boleh mempertahankan sebuah kebijakan yang justru memicu keresahan publik. Kata Ludoni, seorang pemimpin harus berani mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan apabila pelaksanaannya lebih banyak menimbulkan persoalan dibanding menghadirkan solusi.
“Kalau memang kebijakan ini menimbulkan polemik dan membuat rakyat kecil semakin terbebani, Gubernur NTT harus berjiwa besar mencabut kembali Pergub tersebut. Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, bukan membuat rakyat semakin sulit mendapatkan kebutuhan pokok,” tegas Yoseph.
Ia menilai, polemik yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak kendaraan, melainkan telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai paling berat dirasakan oleh warga kecil yang menggantungkan aktivitas ekonomi sehari-hari pada kendaraan bermotor dan membutuhkan BBM bersubsidi. Yoseph mengatakan, sejak memasuki SPBU masyarakat kini tidak lagi merasa sebagai penerima layanan publik. Sebaliknya, mereka datang dengan rasa cemas karena harus melewati berbagai pemeriksaan administrasi sebelum dapat membeli BBM.
“Sejak masuk SPBU, masyarakat sudah mengalami tekanan psikologis. Ada pemeriksaan barcode, ada aparat, ada petugas dari berbagai instansi. Seolah-olah setiap orang yang membeli BBM sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, SPBU semestinya menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan energi, bukan berubah menjadi ruang untuk menguji kepatuhan administrasi warga.
Yoseph juga mengkritik cara Pemerintah Provinsi NTT mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,3 triliun. Pemerintah, lanjut beliau, seharusnya memperbaiki sistem perpajakan, memperluas basis pajak, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat, bukan membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Kalau satu-satunya cara meningkatkan PAD adalah menekan masyarakat lewat SPBU, berarti pemerintah sudah kehabisan inovasi,” tukasnya.
Di tengah derasnya kritik tersebut, Pemerintah Provinsi NTT tetap mempertahankan kebijakan itu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, Johny Ericson Ataupah, menegaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun lalu di sejumlah daerah sebelum akhirnya diperluas ke seluruh kabupaten dan kota.
“Kebijakan ini bukan baru. Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sudah diterbitkan tahun lalu dan telah berjalan di beberapa kabupaten/kota setelah pembentukan Satgas serta sosialisasi,” kata Ataupah.
Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik publik. Justru banyak pihak mempertanyakan mengapa resistensi masyarakat semakin besar ketika implementasi aturan diperluas. Bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi kapan aturan itu diterbitkan, melainkan dampak nyata yang kini mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Secara hukum, kewajiban membayar pajak kendaraan memang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, publik mempertanyakan apakah hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi layak dijadikan instrumen penagihan pajak.
Apalagi, kebijakan itu diterapkan ketika persoalan distribusi energi di NTT belum sepenuhnya terselesaikan. Kelangkaan minyak tanah masih terjadi di sejumlah wilayah, sementara pasokan Pertalite di beberapa SPBU juga masih kerap dikeluhkan masyarakat.
Karena itu, polemik Pergub Nomor 13 Tahun 2025 kini tidak lagi semata-mata berbicara tentang pajak kendaraan bermotor atau BBM bersubsidi. Yang dipertaruhkan adalah wajah pelayanan pemerintah di mata rakyat, apakah membangun kepatuhan melalui pelayanan yang adil dan kepercayaan publik, atau justru melalui pembatasan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. (red)




