Tiga Terdakwa Kasus Pengeditan E-KTP Dijatuhi Hukuman Percobaan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Tiga  terdakwa kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijua dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Ketiga terdakwa adalah Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, Venos Lado, Mantan Kades, Yanarius Bunga dan Operator DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, Marthen Raga.

Sidang putusan ketiga terdakwa dipimpin hakim,Agus Cakra Nugraha, SH.MH didampingi dua hakim anggota masing-masing, Murtadha Moh Mberu, SH, MH dan Putu Dima Indra, SH di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Jumat (21/7/2023).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada para terdakwa dengan denda Rp 5 juta.

Dalam sidang putusan, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herry F. F Battileo, SH.,MH.

Herry F. F Battileo, SH.,MH, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada wartawan setelah sidang putusan kliennya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena tuntutan JPU 3 bulan penjara, namun hakim vonis hanya 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Ketika ditanya apakah ada upaya hukum lanjutan dari kasus dimaksud, jawab Herry, masih pikir-pikir.(yos)

Bagikan