Sarmentho Egha Dilaporkan ke Polres Ende

ENDE, NTT PEMBARUAN.com Pemilik akun Facebook bernama Sarmentho Egha resmi dilaporkan oleh Forum Wartawan Ende (Forwarned) dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui postingannya di Forum Gare Bego Menuju Ende Lio Sare Pawe (FGB).

Sarmentho dilaporkan Forwarned karena menulis  caption pada foto  Alexius Raja Seko alias Lexi, wartawan Harian Timor Express (Timex) dengan tulisan ”Inilah profesi ganda, wartawan dan dukun palsu yang selalu tebar fitnah dan hoax menyerang MJ”.  Dan satu lagi foto para wartawan yang sedang melakukan wawancara  dengan Titus Tibo di Panwaslu Ende dengan tulisan “Para pendukung nasi bungkus jilid 2”.

“Ini merupakan penghinaan bagi saya dan profesi saya sehingga kita harus melaporkan akun itu” kata Lexi. Alexius Raja Seko melanjutkan saat dimintai keterangan dirinya secara gamblang menjelaskan perihal tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai melaporkan peristiwa tersebut pada Selasa (26/6/2018) siang ini, Lexi mengatakan postingan Sarmentho Egha telah mencemarkan nama baiknya dan menghina profesinya sebagai wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistiknya di Kabupaten Ende.

“Dia pikir,  dia itu siapa sehingga dia menghina saya. Saya menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan saya tidak punya kepentingan apa – apa dalam Pilkada ini tapi kok, dia memposting kata – kata penghinaan terhadap profesi saya”, kata Lexi.

Lexi menambahkan, dirinya bersama Forwarned akan tetap membawa persoalan ini ke rana hukum untuk diproses sesuai UU yang berlaku dan tetap mengkawal kasus ini sampai tuntas.

‘Kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke rana hukum dan siap membantu polisi untuk tetap melakukan pengkawalan terhadap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dalam laporan ini, Forwarned juga melaporkan admin grup FGB yang diduga selalu menyetujui semua postingan Sarmentho Egha yang isinya hanya melecehkan dan merugikan orang lain melalui postingannya.

“Kami juga melaporkan admin FGB yang diduga melakukan konspirasi dengan Sarmentho Egha untuk meloloskan setiap postingan melalui grupnya,” tutur Lexi. Terkait  laporan itu, pelapor mengantongi surat dengan nomor LP/121/VI/2018/Res Ende  sebagai bukti laporan resminya terhadap persoalan ini.

Sementara itu Kanit I SPKT Polres Ende, Ipda Tommi Subardi saat dikonfirmasi media terkait kasus tersebut membenarkan adanya laporan Forwarned ke SPKT dengan bukti tanda terima laporan nomor  LP/121/VI/2018/Res Ende.

“Betul kami telah menerima laporan dari salah seorang teman wartawan atas nama Alexius  Raja Seko terkait penghinaan yang dilakukan oleh Sarmentho Egha terhadapnya melalui media sosial facebook. Kami akan limpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Ende dalam waktu 1×24 jam” kata Ipda Subardi.

Saat ini nama akun facebook Sarmentho Egha yang diduga menggunakan akun palsu ini, sedang dalam pelacakan tim cyber crime aparat Kepolisian Resor Ende.(mon)

Bagikan