Dugaan Pemalsuan Surat di Agape, Pdt. YM,dkk Ditetapkan Sebagai Tahanan Luar

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-Terlapor Pdt. JM dan 7 pengurus lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat di tubuh Yayasan Misi Agape Kupang ditetapkan sebagai tahananan luar dengan syarat wajib lapor 2 kali seminggu.

Pdt JM,dkk terseret dalam kasus tersebut atas laporan pelapor JM terhadap terlapor PED, Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang yang sudah ditahan di Polda NTT selama ini.

Selama pemeriksaan di Polda NTT, Kamis (9/11/2023) dari jam 09.30 Wita – pukul 21.30 Wita, Pdt JM, dkk didampingi Rudi Tonubesi, SH, kuasa hukum mereka.

Hadir pula saat itu, anggota keluarga, Jemaat Yayasan Misi Agape Kupang dan Pengurus DPW Ormas Patriot Pejuang Bangsa (PPB) Provinsi NTT yang dinahkodai, Melky Nona bersama Pembina Ormas, Metuzalach Sio dan pengurus lainnya.

Kepada wartawan,

Rudi Tonubesi menerangkan, bahwa Pdt JM dan tujuh pengurus lainnya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dari Yayasan Misi Agape Kupang sebagaimana

yang tersirat dalam pasal 55 KUHP.

Sedangkan, soal penangguhan penahanan menjadi tahanan luar, menurut Rudi, itu hak otoritas penyidik.

“Kita juga diberikan hak penangguhan sepanjang syarat-syarat subyektif dari kita berusaha untuk tidak menghambat jalannya penyidikan. Sekali lagi ke-8 terlapor ini sebagai simpul dari komunitas gereja dan juga pertimbangan aspek karya sosial karena mereka terikat dengan agenda-agenda pelayanan,” jelas Rudi.

“Kita bersyukur karena penyidik memahami eksistensi ke-8 orang ini, sehingga mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ucapnya.

Sedangkan,

tersangka PED, Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang yang sudah ditahan penyidik selama 21 hari di Polda NTT menurut rencana akan menjadi tahanan luar dengan syarat yang sama wajib lapor seminggu dua kali.

Untuk tersangka PED, kata Rudi, rencana penangguhannya, Jumat (10/11/2023) menjadi tahanan luar.

“Setelah proses adminitrasi oleh pihak penyidik baru bisa kembali ke keluarga dengan status yang sama dengan Pdt. YM dan tujuh pengurus lainnya itu,” tukasnya.

Kata Rudi, kejahatan itu bisa dilakukan oleh semua orang, tapi tidak selamanya harus dihukum.

“Perbuatan jahat setiap kita akan melihat dengan kacamata berbeda, apalagi di mata awam. Perbuatan itu ada, tapi tujuan untuk banyak orang. Orang bilang asas manfaat untuk banyak orang itu tidak selamanya harus dihukum,” tandas Rudi.

Sebagai kuasa hukum, Rudi akan mengambil langkah-langkah selanjutnya termasuk melakukan laporan balik secara perdata. (red/go)

Bagikan