Langgar KEPP, DKPP Jatuhkan Pemberhentian Tetap Kepada Anggota KPU Lembata

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah satu poin putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu PPK dari Anggota KPU Kabupaten Lembata.

Sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023   yang diadukan oleh MMO dengan teradu Anggota KPU Kabupaten Lembata, PPK sudah diputuskan di DKPP, Senin (9/10/2023).

Sidan putusan itu dipimpin Heddy Lugito dengan anggotanya masing-masing, J.Kristiadi,SH dan Muhamad Tio Aliansyah,SH yang disiarkan secara langsung melalui youtube.com DKPP, Senin (9/10/2023).

Dalam sidang putusan itu dibacakan, antara pengadu dan teradu telah terjadi perselingkuhan yang dibuktikan dengan foto bersama di kos pengadu serta beberapa hotel di Jogyakarta, Jakarta dan Larantuka sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Hal itu, didukung dengan 2 keterangan saksi yang membenarkan hubungan pengadu dengan teradu.

Dalam persidangan juga, pengadu dan teradu mengaku beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar nikah.

Padahal, teradu masih terikat dengan perkawinan yang sah.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, DKPP menilai teradu melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

Teradu terbukti melanggar pasal 3, pasal 6 ayat 3, pasal 7 ayat 1 dan pasal 15 huruf A dan G Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Atas dasar itu, DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu PPK selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak keputusan ini dibacakan.

Ketiga, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Kelima,memerintahkan Bawaslu untuk mengawas putusan tersebut. (red/*)

Bagikan