Categories Daerah Polkam

Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pilkada di NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN-com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sejumlah pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari pencoblosan, Rabu (27/6/2018).

 

Beberapa dugaan pelanggaran sementara dalam proses penanganan di tingkat  panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas kabupaten (Panwaskab) kemudian direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan pencoblosan ulang, kata  Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT,  Jemris Fointuna kepada media ini, di Kupang,  Kamis (28/6/2018).

Misalnya, di Alor ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana kotak suaranya tidak tersegel  saat tiba di TPS, sehingga batal dilakukan pemungutan suara. Sementara di Sumba Barat Daya (SBD) sekitar 2-3 TPS melakukan pemungutan suara ulang karena ada dugaan pelanggaran yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Ada satu TPS di SBD sama sekali tidak melakukan pencoblosan karena jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak seimbang dengan jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT, sehingga KPPS-nya menolak untuk melakukan pencoblosan pada tanggal 27 Juni 2018,” kata Jemris.

Sementara di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS), pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, untuk menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP yang bukan alamat tinggal di RT/RW di TPS tersebut. “Kita sementara melakukan kajian untuk segera direkomendasikan  ke KPU, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” tukasnya.

Selain itu, ada lagi dugaan tindak pidana di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditemukan anak di bawah umur melakukan pencoblosan.

Menyinggung dugaan money politic yang dilakukan paket Marsel – Jafar (MJ), Calon Bupati Ende, kata Jemris, dari hasil kesimpulan pemeriksaan Gakkundu tidak bisa ditindaklanjuti, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Kata dia, hampir sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberap kabupaten yang menyelanggarakan Pilkada terlibat dalam politik praktis. “Kami sudah merekomendasikan ke Komisi ASN dan sampai hari yang sudah mendapatkan sanksi ada belasan ASN dari Sumba Timur, dalam bentuk teguran keras. Sedangkan, kasus yang lain kita masih menunggu sanksi dari Komisi ASN,” urainya. (ade)

Berita lainnya