Modus Penyelewengan Dana Desa Menjadi Potensi Korupsi

Oleh : I Nyoman Sukrawan, SH.,MH.

Undang-Undang Desa memberikan kewenangan secara otonom kepada pemerintah Desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya. Masyarakat desa lebih sejahtera dengan berbagai program pemberdayaan dan pengelolaan sumber daya Desa. Pemerintah desa dapat melakukan pola peningkatan ekonomi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta melakukan berbagai pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang peningkatan ekonomi Desa. Dari desa membangun negeri menjadi terwujud. Besarnya anggaran dana Desa yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dilakukan, karena meningkatnya kasus korupsi dana Desa yang terjadi di Indonesia, sejak tahun 2015-2020. Pada tahun 2015 korupsi dana Desa mencapai 22 kasus, dan meningkat sampai dengan tahun 2020 total menjadi 140 kasus. Pelaku korupsi dana Desa tersebut mayoritas dilakukan oleh Kepala Desa sebanyak 214 orang, dengan total kerugian keuangan negara mencapai lebih diatas Rp. 107,7 Miliar. Adanya korupsi dana desa tersebut berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di Desa. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan pencegahan korupsi Dana Desa, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa.
Dikucurkannya dana Desa sejumlah 1 Miliyar – 1,4 Miliyar memberikan angin segar bagi Desa untuk lebih maksimal dalam mengelola potensi Desa dan mengembangkannya menjadi Desa yang mandiri, berdaya guna dan berdaya saing tinggi mengingat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlangsung. Ekonomi desa menjadi harapan pemerintah untuk menjadi hilir dari pembangunan ekonomi pusat. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah Desa melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam Desa? Baik dalam pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran, maupun dalam pelaksanaan kebijakan. Sehingga ketakutan sebagian kalangan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa, terutama dalam pengelolaan sumber daya Desa dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi. Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi harus terus dilakukan, sampai ke level pemerintahan yang paling rendah. Sehingga terwujudnya ekonomi masyarakat Desa yang meningkat dan tatanan pemerintahan yang baik dapat terwujud. Secara otomatis reformasi birokrasi dan good government berjalan paralel berdasarkan fungsi dan kebutuhannya. Membangun negeri Desa untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 60/2014) menyatakan bahwa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana Desa ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negen, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Laporan tersebut disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Besarnya anggaran Dana Desa yang diberikan tanggungjawab untuk mengelola oleh setiap Kepala Desa sehingga terjadinya modus penyelewengan Dana Desa yang berdampak pada perbuatan pidana atau tindak pidana korupsi. Banyaknya kasus korupsi Dana Desa/ADD d Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berdasarkan data yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, sejak Maret 2016 sampai dengan tahun 2020 tercatat ada 36 Kepala Desa yang telah divonis/diputus bersalah dalam kasus korupsi dana Desa dan ADD oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA. Sedangkan 7 (tujuh) Kades lainnya masih berstatus terdakwa dan 2 (dua) Kades masih berstatus tersangka, maka total ada 45 Kades di NTT yang berada dalam pusaran korupsi dana Desa dan ADD. Dari gambaran data tersebut perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di desa. Selanjutnya kedua, ada upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di desa. Dengan kedua tujuan tersebut, maka diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di desa akan lebih baik pada masa mendatang.

Potensi Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undangan- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dikatakan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekeuasaan pengeloaan Keuangan Desa. Berarti disetiap pergantian Kepala Desa setelah masa jabatannya habis dan terpilihnya Kepala Desa yang lain atau baru maka Kepala Desa memiliki hak untuk mengganti struktur pemerintahanya untuk menunjang pekerjaanya dalam pemerintahan Desa sebagai Kepala Desa. Ini sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Saat melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perUndang-Undangan Kepala Desa wajib untuk :

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
    Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu poin penting lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dana Desa merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap keberadaan desa karena dengan Dana desa maka pengakuan akan hak asal usul (Rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (Subsidiaritas) sudah dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Penyaluran dana desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa.
    Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa, ada beberapa modus operandi yang dilakukan antara lain, yaitu : 1. Membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya) di atas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan yang lain; 2. Kepala Desa mempertanggung jawabkan pembiayaaan bangunan fisik dana desa padahal bersumber dari sumber lain; 3. Meminjam sementara dana Desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan; 4. Pemotongan dana Desa oleh oknum pelaku; 5. Membuat perjalanan dinas fiktif dengan cara memalsukan tiket penginapan/perjalanan; 6. Mark Up pembayaran honorarium perangkat Desa; 7. Pembayaran ATK tidak sesuai dengan real cost dengan cara pemalsuan bukti pembayaran; 8. Memungut pajak, namun hasil pungutan pajak tidak disetorkan ke kantor pajak; dan. 9. Melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana Desa namun diperuntukkan secara pribadi.

Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa


Peningkatan SDM melalui pelatihan, bimbingan teknis serta pendampingan merupakan kebutuhan perangkat desa seiring perubahan paradigma penyelenggaraan di pemerintahan desa, disamping itu banyak perangkat desa yang baru diangkat dengan latar belakang pendidikan yang bervariatif. Sehingga memang perlu adanya pelatihan atau pun bimtek, dan diharapkan keberlanjutannya kepada semua perangkat sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yang terus meningkat.
Penguatan Kapasitas Pendamping Desa Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara : 1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa; 5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru; 6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perDesaan secara partisipatif; dan 7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Mengurangi Campur Tangan Dari Pemerintah Daerah. Kepala Desa selaku penanggung jawab yang ada di Desa mengemban tugas yang cukup berat dalam hal mensejahterahkan masyarakat desanya. Ini tentunya tidak lepas dari peran pemerintah daerah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah ketika pemerintah daerah dalam hal ini bupati pada saat mengadakan kunjungan kerja ke Desa yang demi kepentingan politiknya tidak jarang menyuruh Kepala Desa untuk membuat berbagai macam kegiatan yang tidak terprogram. Ini yang akan kemudian menjadi permasalahan ke depan karena kebanyakan Kepala Desa tidak akan mampu untuk menolak perintah seorang Kepala Daerah yang notabenya adalah penguasa di daerah tersebut. Yang harusnya dilakukan oleh Kepala Desa adalah menolak permintaan tersebut karena selain kegiatan kegiatan itu bernuansa politik yang akan menguntungkan pribadi dari seorang kepala daerah dan juga tidak terprogram dari awal.
Menurut penulis, Potensi-potensi korupsi dalam pengelolaan dana Desa sangat berdampak kepada pemerintahan Desa misalnya dalam hal pembuatan RAB yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada, Kepala Desa yang mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan dana Desa padahal sumber pendanaannya berasal dari sumber lain, meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana Desa ke rekening pribadi yang kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana Desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK yang tidak sesuai dengan real cost, memungut pajak yang hasilnya tidak dimasukan ke kantor pajak, melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Dan upaya yang dilakukan dalam pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana Desa yaitu mengenali modus modus korupsinya, Peningkatan Capacity Building (Perangkat Desa), dan Penguatan Kapasitas Pendamping Desa.

Bagikan