KPU Diminta Buat Regulasi Hak Suara Bagi Buta Huruf

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Dari tahun ke tahun pemilihan Caleg belum ada regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hak suara bagi orang buta huruf.

Permintaan itu disampaikan Hugo Rehi Kalembu di Ruang Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT, Kamis ( 27/7/ 2023).

Pasalnya, hal ini menjadi penting karena masih banyak warga atau masyarakat Indonesia yang buta huruf alias belum tau membaca.

Hal ini berdasarkan pengakuan dari ibu-ibu dan bapa-bapa yang usianya 50- an ke atas saat dirinya berkunjungan pada masa reses sidang III Tahun 2022/2023 di Wilayah Sumba baru-baru ini.

“Saya yakin tidak saja di NTT bahkan seluruh Indonesia dan orang tidak berani ungkap hal ini dan jangan dianggap sepeleh,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setiap kali pemilihan umum, cara khusus pemilihan, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI, para buta huruf merasa kesulitan untuk mencoblos nama para Caleg tersebut berbeda dengan coblos Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Presiden, Gubernur dan Bupati, karena surat suara atau kertas suara mereka ada fotonya.

Jadi, mereka mudah tahu, tutur Hugo.

Berdasar hal itu, ia meminta Pemerintah dan KPU perlu membuat regulasi atau aturan bagi para pemilih buta huruf tersebut.

“Efeknya dari itu, banyak surat yang blanko kosong karena pemilih tidak tahu baca saat mereka masuk dalam bilik suara.

Mereka tidak tahu nama siapa, dari partai apa, sehingga boleh diduga suara mereka dapat menguntungan bagi orang yang punya kepentingan, ungkap Hugo.

Selain itu, hak suara bantu buta huruf ini sia-sia dan ini bisa dikatakan suatu pelanggaran hak asasi manunia. Karena itu, ia minta Pemerintah dan KPU segera membuat regulasi.

“Selama ini kita terjebak dengan data statistik yang notabene negara Indonesia bebas dari buta huruf. Ternyata kondisi di tengah-tengah masyarakat masih ada yang buta huruf.

Sekali lagi, saya mengingatkan ini masalah serius dan fatal, sehingga perlu segera dibuat regulasinya bagi pemilih yang buta huruf,”ujar Hugo. (yos)

Bagikan