PT. Sasando PTUN-kan Kades Kuimase

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – PT. Sasando telah menggugat Kepala Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Maksen A.F. Lifu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan Nomor Perkara 14/G/TF/2023/PTUN.

Maksen Lifu digugat lantaran tidak menandatangani surat sesuai format dari BPN Kabupaten Kupang sebagaimana dimohonkan PT. Sasando Nomor 003/TL HGU ke HGB/SSD/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal formulir kelengkapan proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sasando beserta lampirannya.

Pantauan media ini dalam sidang di PTUN Kupang, Senin ( 24/7/ 2023) pukul 12:36 Wita sampai pukul 13:00 Wita lalu, persidangannya sudah memasuki tahap pembuktian.

Usai sidang, salah satu dari Tim Kuasa Hukum PT. Sasando, Melianus Na’at, S.H kepada wartawan menjelaskan, agenda sidang hari itu adalah pembuktian.

Saat itu, penggugat mencocokan bukti P-8, sementara dari tergugat mengajukan bukti tambahan.

Sehubungan dengan proses permohonan perubahan Sertipikat PT. Sasando dari HGU menjadi HGB yang saat ini sedang diproses oleh pihak BPN Kabupaten Kupang, kata Na’at, ada beberapa formulir kelengkapan administrasi yang harus ditandatangani oleh Kepala Desa Kuimasi.

“Terhadap hal tersebut, kami sudah mengajukan formulir-formulir beserta surat-surat kelengkapannya kepada Kepala Desa. Tidak hanya satu kali, bahkan kami telah mengajukannya sebanyak dua kali. Formulir-formulir yang kami ajukan tersebut juga sudah mendapat paraf dari Sekretaris Desa sebagai tanda sudah lengkap secara administrasi,”terang dia.

Selanjutnya, kegiatan peninjauan lapangan di lahan PT. Sasando juga sudah dilakukan oleh Kepala Desa Kuimasi didampingi staf PT. Sasando, namun Kepala Desa Kuimasi tetap tidak bersedia menandatangani formulir-formulir tersebut, ungkap Na’at.

Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Kuimasi, Maksen A.F Lifu saat diwawancarai media usai sidang menyampaikan, sebagai tergugat pihaknya sudah mengajukan alat bukti tambahan kepada majelis hakim.

Kepala Desa Kuimasi ini juga menjelaskan, dirinya tidak mau menandatangani formulir-formulir yang diajukan oleh PT. Sasando karena masih ada beberapa kekurangan, yang saat ini sedang berkoordinasi dengan atasannya bersama pihak BPN Kabupaten Kupang.

“Saya kembalikan kepada mereka untuk memperbaiki agar surat yang kami tandatangani sesuai dengan lampiran-lampiran dokumen itu,”ujar Maksen.

Kata Maksen, jika dalam sidang ini hakim memutuskan dan perintahkan dirinya untuk tanda tangan akan dipatuhinya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT. Sasando, Melianus Na’at, S.H. mengatakan, selama ini Kepala Desa selaku Pejabat Desa tidak pernah menjawab surat yang diajukan pemohon dan hanya bersikap diam.

Beliau juga tidak memberikan penjelasan apapun mengenai apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi dalam pengajuan tersebut.

Sampai sidang pembuktian di persidangannya pun, lanjut dia, tidak ada satu dokumen yang dapat membuktikan bahwa Kepala Desa Kuimasi sudah melakukan koordinasi dengan pihak atasan maupun BPN Kabupaten Kupang terkait penandatanganan formulir-formulir yang diajukan PT. Sasando.

Perlu diketahui pula, bahwa PT. Sasando adalah sebuah perusahaan yang telah didirikan sejak Tahun 1968, dan saat ini merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat HGU yang terletak di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak Tahun 1993.

Sidang lanjutan atas perkara ini akan digelar, Senin 31 Juli 2023 mendatang dengan agenda yang sama yaitu pembuktian baik surat maupun pengajuan saksi.(yos/*)

Bagikan