Haruskah Menambah Mata Pelajaran Etika Demi Mengubah Perilaku Anak Murid?

Oleh : Gregorius Ganggur, Guru SMA Negeri 1 Satarmese

TULISAN ini adalah murni pandangan penulis. Penulis tidak bermaksud sedang menggurui pun menganggap pemikirannya sebagai satu-satunya solusi dalam menghadapi perubahan zaman terutama dalam dunia pendidikan.

Minggu lalu, penulis tersenyap saat membaca obrolan di Whatsapp. Dalam obrolan itu, penulis tergelitik untuk menulis coretan sederhana ini terkait tanggapan guru yang mengatakan moral anak murid makin memprihatinkan. Menurutnya, kurikulum saat ini belum mampu membentuk karakter dan moral yang baik pada anak murid.

Sehingga, penting menambah mata pelajaran etika dalam konten kurikulum.

Penulis lalu mengetik kata etika pada kamus besar bahasa Indonesia. Di sana saya mendapatkan definisi kata ‘etika’ ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Penulis lalu mencoba menelusuri kata ‘akhlak’. Dalam KBBI dijelaskan bahwa akhlak adalah kelompok kata benda yang artinya budi pekerti kelakuan.

Penulis kemudian meninjau muatan kurikulum pendidikan Indonesia yakni kurikulum KTSP 2013. Dalam kurikulum tersebut ditemukan bahwa setiap mata pelajaran baik tingkat dasar maupun menengah terdapat muatan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

Kompetensi inti memiliki empat (4) cakupan kompetensi yaitu KI 1 tentang kompetensi spiritualitas dengan rumusan Mengahayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianut, KI 2 tentang kehidupan sosial peserta didik dengan rumusan kompetensi Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Sementara dua Kompetensi berikutnya adalah kompetensi pengetahuan (kognitif) dan kompetensi keterampilan (psikomotor).

Dari hasil penelusuran di atas, penulis memiliki asumsi bahwa sesungguhnya ‘etika’ itu sendiri telah termaktub dalam kurikulum saat ini. Etika telah menjadi konten pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) dan juga mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Kedua mata pelajaran tersebut merupakan mata pelajaran kelompok A atau mata pelajaran wajib yang dipelajari anak murid baik pada level sekolah dasar maupun sekolah menengah, baik sekolah formal maupun non formal, entah itu sekolah dalam negeri maupun sekolah luar negeri.

Bahkan semua mata pelajaran memiliki penilaian terhadap nilai spiritualitas dan sosial anak murid.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penumbuhan dan penguatan karakter anak murid melalui kegiatan yang bisa dipadukan dalam kegiatan intra-kurikuler, ko-kurikuler atau pun ekstra-kurikuler. Kedua kegiatan tersebut yakni penguatan pendidikan karakter dan gerakan literasi sekolah. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter menunjukan keseriusannya dalam memperbaiki karakter dan budi pekerti anak murid sebagai generasi penerus bangsa. Dorongan itu juga diejawantahkan lewat Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.

Apa yang diharapkan dari kedua peraturan di atas adalah mewujudkan profil Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, memiliki sikap bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri.

Pertanyaan refleksinya adalah apakah sekolah telah menjalankan kurikulum dengan baik dalam pembelajaran abad 21 yakni tercapainya profil Pelajar Pancasila?

Refleksi Filosofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Jauh sebelum Indonesia merdeka, bapak pendidikan Indonesia merumuskan filosofi sebagai dasar pendidikan. Ki Hadjar menjelaskan bahwa tujuan pendidikan yaitu: “menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh sebab itu, pendidik itu hanya dapat menuntun tumbuh atau hidupnya kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar dapat memperbaiki lakunya (bukan dasarnya) hidup dan tumbuhnya kekuatan kodrat anak” (modul 1, Pendidikan Guru Penggerak).

Sebagai Guru atau pendidik, KHD mengatakan ada tiga (3) hal yang perlu dilakukan dalam mendidik yakni menuntun, memahami kodrat alam/zaman dan menghamba kepada anak murid.

Dalam menuntun murid, guru ibarat pak tani yang bisa menyiapkan lahan yang baik untuk menumbuhkan benih sesuai dengan kodratnya, memberikan pemupukan dan pengairan yang cukup untuk anak murid dan memberikan kesempatan kepada benih yang ditanam untuk bisa tumbuh sesuai dengan kodratnya namun tetap memonitor agar tetap menemukan kemerdekaan dalam belajar.

Dalam mendidik, guru harus memahami kodrat anak murid baik kodrat alam maupun kodrat zaman.

Dalam konteks kodrat alam anak murid, guru mesti memahami lingkungan dimana murid dilahirkan dan dibesarkan.

Guru memahami bahwa setiap anak murid terlahir dengan bakat dan talenta yang berbeda sebagai anugerah Tuhan. Sebagai guru, memahami kodrat zaman tentu hal yang penting untuk dipahami oleh guru. Anak murid yang terlahir di abad 21 tentu memiliki tuntutan kemampuan atau skill yang sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya, kecakapan digital merupakan tuntutan kodrat zaman yang mestinya dipahami betul oleh guru dalam proses pembelajaran.

Guru menurut KHD harus bisa menghamba kepada anak murid. Menghamba dalam hal ini menurutnya adalah guru harus mampu memainkan multi peran. Guru tidak hanya mengajar dan mendidik, guru adalah orang tua murid. Guru di satu sisi adalah teman, rekan atau mitra anak murid. Semua peran itu tentu akan mampu membentuk profil Pelajar Pancasila yang tentunya memiliki karakter dan budi pekerti yang luhur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Sudahkah Guru Menjalani konten Kurikulum Pendidikan Indonesia?

Saat ini pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (KemdikbudristeK) sedang giatnya merancang program pendidikan yang berorientasi pada kecakapan pembelajaran abad 21.

Di bawah slogan Merdeka Belajar, Kemdikbudristek meluncurkan beberapa produk program yang berkiblat pada hasil akhir terwujudnya profil Pelajar Pancasila.

Beberapa program dan kebijakan semuanya berorientasi pada semua ekositem sekolah sebagai eksekutor kurikulum.

Melalui program Pendidikan Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, dan Peluncuran platform Merdeka Mengajar, semua ekosistem sekolah diarahkan untuk bisa menghasilkan profil Pelajar Pancasila.

Guru sebagai perancang, pelaksana, dan evaluator pembelajaran diarahkan untuk bisa merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpihak pada murid. Berpihak pada murid artinya pembelajaran yang sesuai dengan kesiapan, minat, kebutuhan dan gaya belajar anak murid. Dalam pelaksanaannya, guru tidak lagi sebagai penceramah.

Guru dituntut untuk mendesain pembelajaran berbasis proyek, dimana hasil dari pembelajaran dalam bentuk karya atau produk.

Dalam pembentukan karakter dan budi pekerti, guru tidak lagi mendewakan aturan, tidak lagi menjadi eksekutor atau penghukum.

Guru hadir di sekolah dan di dalam kelas dengan menumbuhkan budaya positif. Membudayakan sesuatu yang positif tidak dengan unsur memaksa akan tetapi dengan memberikan pemahaman dan juga melalui tindak nyata (memberi contoh) untuk menanamkan sesuatu yang positif. Menanamkan keyakinan pada anak murid tentang alasan dan tujuan melakukan sesuatu serta mengajak mereka untuk bisa mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang dilakukan.

Guru tidak lagi mengutamakan pembelajaran klasik dalam kelas, tetapi guru harus mampu mengoptimalkan dan memadukan pembelajaran intra-kurikuler, ko-kurikuler dan esktra-kurikuler. Guru harus mampu mendesain program yang berdampak pada murid. Memahami dan menyadari secara penuh (mindfulness) akan kebutuhan belajar murid dengan selalu berpikir berbasis aset (Asset Based-Thinking) dan meninggalkan pola pemikiran berbasis masalah akan mampu menghasilkan anak murid yang memiliki karakter dan budi pekerti yang baik.

Memikirkan untuk menambah mata pelajaran etika, merupakan salah satu wujud dari pemikiran gaya lama atau Problem Based-Thinking.(***)

Bagikan