Bacagub NTT Hery Dosinaen Diharapkan Tidak Terlibat Dalam Pusaran Kasus Korupsi Lukas Enembe

Oleh : Meridian Dewanta, S.H, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi)

TITUS Emanuel Adopehan Hery Dosinaen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Papua dengan masa jabatan dari 29 November 2018 s/d 28 November 2024, sebelumnya adalah merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua dengan masa jabatan dari 13 Januari 2014 s/d 7 April 2020. 

Hery Dosinaen yang merupakan putra asli Adonara, Kabupaten Flores Timur – NTT diketahui telah dipinang PDI-P untuk maju pada pemilihan Gubernur NTT 2024 mendatang, dimana Pengurus PDIP NTT yang dipimpin Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleni pada 26 Mei 2022 melamar Hery Dosinaen menjadi Bakal Calon Gubernur NTT Tahun 2024.

Tatkala menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua dengan masa jabatan selama 10 tahun (13 Januari 2014 s/d 7 April 2020), tentu saja Hery Dosinaen sangat berperan penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe. Beliau berperan membantu Gubernur Papua Lukas Enembe dalam menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja.

Dalam posisinya sebagai Sekda Provinsi Papua pada saat itu, Hery Dosinaen juga berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, dimana Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijanto Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam konferensi pers saat penahanan oleh KPK terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijanto Lakka selaku tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijanto Lakka mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada kurun waktu Tahun 2019 – 2021.

PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijanto Lakka diduga melakukan pendekatan dengan cara curang untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Rijanto Lakka disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihak-pihak yang ditemui tersangka Rijanto Lakka diantaranya adalah tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Kesepakatan yang diduga disanggupi tersangka Rijanto Lakka untuk diberikan kepada tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua diantaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.

Paket proyek yang didapatkan tersangka Rijanto Lakka di Pemprov Papua, yaitu sebagai berikut :

1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop – Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar;

2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek dimaksud, tersangka Rijanto Lakka diduga menyerahkan uang pada tersangka Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Rijanto Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Pada sisi lain KPK juga menduga ada beberapa pejabat Pemprov Papua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek infrastruktir yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur telah memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan atas keterlibatan pejabat Pemprov Papua lainnya, dan sejauh ini KPK baru menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka, namun KPK tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka tersebut.

“Kami dan juga publik di Provinsi NTT sangat amat berharap agar Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, walaupun Hery Dosinaen diketahui pernah menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua selama kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe. Kita semua ingin Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen saat menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua, bukan merupakan salah satu pejabat yang diduga ditemui tersangka Rijanto Lakka guna melakukan pendekatan dan cara-cara curang lainnya untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Kami juga ingin Bacagub NTT dari PDIP Hery Dosinaen pada saat itu bukanlah merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang diduga menerima jatah pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN, sebagaimana dijanjikan dan disanggupi oleh tersangka Rijanto Lakka,” tulis Meridian Dewanta. (***)

Bagikan