KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kemelut yang terjadi di SMK Swasta Pelayaran Kupang yang terjadi saat ini berdampak pada ijazah lulusan siswa/i Tahun 2024.
Pasalnya, ketika orangtua mendatangi Mantan Kepala SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain,SH untuk mendapatkan cap dan legalisir ijazah anaknya ditolak dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah itu.
Yahya Nikanor Tode, salah satu orangtua dari siswa Yosias Tode lulusan Tahun 2024 di SMK Pelayaran Kupang yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Herman Yohanis KM 12, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu merasa dirinya “dipingpong” oleh pihak sekolah saat mau mengambil ijazah anaknya.
“Ijazah anak saya terbit tanggal 20 Mei 2024 yang saat itu Kepala SMK Pelayaran Kupang masih dijabat Ibu Jesica Sonabela Sodakain, SH, sehingga saya datang menemui beliau untuk mendapatkan cap dan legalisir, namun yang bersangkutan menolak dengan alasan tidak punya kewenangan karena tidak menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah itu lagi. Lalu, Ibu Jesica mengarahkan saya untuk meminta cap dan legalisir di SMK Swasta Pelayaran Kupang yang berlokasi di Lasiana,” jelas Yahya kepada wartawan di SMK Pelayaran Kupang, Kamis (25/7/2024).
Setelah dirinya bertemu dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, Jefri Anthony, kata Yahya, memperoleh jawaban bahwa cap sekolah dibawa oleh Ibu Jesica, Mantan Kepala SMK Pelayaran Kupang.
“Saya hubungi lagi Ibu Jesica dan Ibu Jesica menyatakan bingung tidak tahu mau buat apa. Lalu, saya minta solusi dan Ibu Jesica mengarahkan saya untuk lapor ke Dinas P dan K Provinsi NTT,” urainya.
Menurut Yahya, ijazah anaknya terbit tanggal 20 Mei 2024 yang saat itu Ibu Jesica masih aktif sebagai Kepala SMK Pelayaran Kupang.
Kata Yahya, tidak salah kalau Ibu Jesica yang tandatangan ijazah, cap dan legalisir.
Bagi dia, kemelut internal yang terjadi di sekolah itu adalah urusan sekolah, tapi jangan korbankan masa depan anak-anak.
“Anak-anak sudah sekolah 3 tahun di sekolah itu dan dinyatakan lulus, sehingga berhak mendapatkan ijazah,” tukasnya.
Padahal ijazah itu, sangat dibutuhkan oleh anaknya untuk melanjutkan kuliah di Makassar sambil melamar pekerjaan.
Karena itu, ia minta pihak sekolah untuk segera memberikan cap dan legalisir ijazah anaknya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Yaspeltra Marindo Kupang, Jefri Anthony mengaku, semua dokumen sekolah termasuk cap sekolah dibawa oleh Ibu Jesica Sonabela Sodakain,SH, Mantan Kepala SMK Pelayaran Kupang.

“Karena itu, saya minta Ibu Jesica untuk menyerahkan semua dokumen SMK Pelayaran Kupang termasuk ijazah dan cap sekolah melalui berita acara resmi kepada kami. Kalau merasa bukan haknya, tolong diserahkan ke SMK Pelayaran Kupang,” pinta Jefri.
Secara terpisah, Mantan Kepala SMK Pelayaran Kupang, Jesica Sonabela Sodakain, SH saat dikonfirmasi media ini via telepon, Kamis (25/7/2024) terkait ijazah alumni Tahun 2024 yang belum dicap dan dilegasir, ia mempersilahkan orangtua atau anak-anak ke Dinas P dan K Provinsi NTT atau SMK Pelayaran Kupang.
“Saya tidak menjabat sebagai Kepala SMK Pelayaran Kupang lagi. Jadi, silahkan orangtua atau siswa ke Dinas P dan K NTT atau SMK Pelayaran Kupang di Lasiana,” kata Jesica. (red)



