Nelayan Kupang Keluhkan Keberadaan Kapal Pole and Line di Perairan Laut NTT

KUPANG,NTT PEMBARUAN.com- Nelayan di Kupang mengeluh soal keberadaan kapal pole and line di perairan laut Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dapat mematikan mata pencaharian nelayan kecil.

“Kami minta pemerintah pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut izin pengoperasian kapal pole and line di perairan di NTT yang datang dari Bali dan Cilacap,” kata Abu Bakar, salah satu nelayan cakalang di Kupang, Rabu (25/7/2018).

Kalau hal ini dibiarkan, menurut dia, maka dapat mematikan mata pencaharian para nelayan kecil di Kupang karena semua ikan-ikan ukuran besar, seperti ikan cakalang, ikan ekor kuning dan ikan tuna dimonopoli oleh nelayan yang menggunakan kapal pole and line tersebut.

Terhadap keberadaan kapal tersebut, para nelayan di Kupang pernah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) NTT termasuk pengawas  Pol Air NTT, dan kapal patroli dari Angkatan Laut di Kupang untuk melakukan penertiban, namun hasilnya belum ada.

“Kami mau bertindak dengan melakukan pengusiran secara paksa juga tidak bisa, karena  mereka (para nelayan,red) yang menggunakan kapal pole and line  dari Bali dan Cilacap itu mengantongi izin resmi dari pusat. Karena itu, kami terus meminta pemerintah melalui Pemprov NTT untuk meneruskan keluhkan para nelayan ke Pempus, sehingga dapat membekukan kapal nelayan berkapasitas besar seperti kapal pole and line yang datang dari Bali dan Cilacap itu,” harapnya.

Kalaupun masih diizinkan, ia menawarkan, kalau bisa keberadaannya harus di titik 150 mil dari daratan, sehingga tidak mengganggu mata pencaharian para nelayan kecil yang masih menggunakan sistem manual dalam penangkapan ikannya.

Ia mengatakan, beroperasinya rumpon-rumpon liar yang dipasang kapal-kapal berukuran besar dari luar NTT di Pantai Selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor dan wilayah perairan NTT lainnya, menjadi ancaman yang tidak bisa dihindari oleh para nelayan penangkap cakalang di NTT.
“Setiap kali kami pulang melaut, selalu melaporkan adanya penebaran rumpon liar dengan titik koordinatnya masing-masing kepada pihak pengawas dan aparat terkait, namun laporan itu dianggap seperti angin lalu saja,” katanya.
Ia menduga, jangan sampai ada konspirasi tingkat tinggi antara pihak pengawas serta aparat keamanan setempat dengan kapal-kapal pole and line besar dari Bali dan Cilacap yang menebar rumpon di sepanjang Pantai Selatan Kupang dan Laut Timor yang menjadi penghambat migrasi ikan secara alamiah.
“Sebagai nelayan kecil yang mangkal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang, saya hanya minta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membekukan izin operasi bagi kapal-kapal besar yang tidak ramah lingkungan itu,” katanya.
Kepada aparat keamanan, seperti Pol Air dan Kapal Patroli Angkatan Laut, ia juga mengharapkan, untuk terus melakukan pemantauan di perairan laut NTT termasuk menangkap kapal nelayan yang masuk secara  ilegal. (ade)

Bagikan