Lima Kabupaten di NTT Gugat Hasil Pilkada ke MK

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com – Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati di lima dari sepuluh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai hari ini ada lima kabupaten yang hasil penghitungan suaranya digugat ke MK. Lima kabupaten itu, yakni Timor Tengah Selatan (TTS), Manggarai Timur, Sumba Barat Daya (SBD), Alor dan Rote Ndao,” sebut Anggota KPU NTT, Thomas Dohu,S.Hut kepada media ini di Kupang, Senin (23/7/2018).

“Kita menghargai itu, karena UU Nomor : 10 Tahun 2016 sudah menyiapkan ruang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada. Masalah perselisihan hasil, ruangnya adalah MK. Silahkan menyampaikan keberatan ke MK. Dan kalaupun dikatakan  KPU sebagai tergugat, maka kami siap untuk melayaninya,” kata Thomas.

Ia berharap, KPU di lima  kabupaten  yang sementara digugat itu untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi gugatan tersebut.

Sementara hasil penghitungan suara di lima kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Kupang, Nagekeo, Sumba Tengah, Ende dan Sikka  untuk sementara belum ada pemberitahuan dari daerah. (ade)

Bagikan