Zuhudan : “Bersama Rakyat Kita Perjuangkan Aspirasi”

ZUHUDAN, ST, salah satu calon legistif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang  nomor urut 3 yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Kupang periode 2019-2023.

Dapil 2 meliputi enam kecamatan, yakni Kecamatan Sulamu, Kecamatan Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kecamatan Fatuleu Barat, Kecamatan Takari, dan Kecamatan Amabi Oefeto Timur.

“ Bergerak bersama rakyat kita sama-sama memperjuangkan aspirasi arus bawah untuk membawa perubahan, baik di bidang infrastruktur, pertanian, perikanan, peternakan, pendidikan, kesehatan, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan sebagainya. Itulah motivasi saya terpanggil untuk masuk dalam bursa Caleg DPRD Kabupaten Kupang Dapil 2 dari PPP periode 2019-2023 mendatang,” kata Zuhudan kepada media ini di Kupang, Kamis (11/10/2018).

Menurut dia, rakyat merupakan kunci utama maju mundurnya sebuah pembangunan di suatu daerah. “Karena itu, ketika saya terpilih sebagai penyambung lidah masyarakat Kabupaten Kupang, khususnya Dapil 2 untuk duduk di kursi legislatif nanti,   kita sama-sama berjuang untuk bisa keluar dari ketertinggalan yang ada,” imbuhnya.

Di Dapil 2, ia melihat ada beberapa potensi yang perlu dikelola secara maksimal untuk mensejahterakan masyarakat, seperti potensi pertanian, peternakan, perikanan, dan tambak garam.

Lokasi Pariti adalah salah satu daerah potensial tambak garam di Kabupaten Kupang yang harus dikelola secara baik, sehingga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan perkapita masyarakat sekaligus sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.

Karena itu, konsep yang dirancangkannya adalah bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk  mendatangkan investor luar sekaligus membuka wilayah pemasarannya di luar NTT termasuk ke  negara tetangga, seperti Timor Leste dengan standart nilai jual mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Begitupun di bidang peternakan, perlu dibuatkan Perdanya. Contohnya, ternak sapi yang bisa dikirimkan ke luar daerah selama ini, seperti ke Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya di Indonesia  hanya dibolehkan  sapi-sapi jantan saja.  Sedangkan sapi-sapi betina tidak dibolehkan dijual karena sebagai benteng untuk mempertahankan populasi yang ada. Begitupun potensi perikanan di Sulamu, selain untuk memenuhi kebutuhan lokal juga bisa diekspor ke luar negeri dengan harga yang mahal.

“Kebetulan besik saya pengusaha meubel, sehingga hasil –hasil perkebunan masyarakat seperti kayu jati juga bisa dijual langsung ke Meubel Anugrah Karya Abadi, samping Terminal Oebobo, Kota Kupang milik saya sendiri sesuai standart harga yang ada. Dengan demikian, kayu –kayu jati yang dikumpulkan dari hasil perkebunan masyarakat langsung terjual,”kata Zuhudan. (ade)

Bagikan