Waket II DPRD Mabar: Rokok dengan Pita Cukai Ilegal Beredar di Labuan Bajo

LABUAN BAJO, NTTPEMBARUAN.id –Kepala Bea Cukai Labuan Bajo diduga memback up pengusaha rokok ilegal. 

Hal itu lantaran peredaran rokok ilegal makin tak terbendung. Rokok-rokok seperti Cappuccino, Arrow, Saga dan Thanos Bold hingga kini masih beredar bebas di Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun saat ditemui di Labuan Bajo, Selasa (12/4/2022).

Ia mengungkapkan, masalah peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya telah mengakar selama bertahun-tahun. Keberadaan Bea Cukai Labuan Bajo tidak memberikan efek untuk meredam peredaran rokok ilegal.

Ketua DPD PAN Manggarai Barat itu, melontarkan kritik kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang dinilai tidak becus bekerja. Menurut dia, ada pembiaran sehingga rokok ilegal dengan mudah masuk ke Manggarai Barat dan sekitarnya.

Ambil contoh kata dia, beberapa waktu lalu sejumlah motor dari Surabaya yang diduga ilegal diamankan oleh kepolisian setempat.

Di saat bersamaan rokok merk Saga dalam jumlah banyak yang jelas-jelas ilegal tidak diamankan.

“Beberapa minggu lalu waktu kasus motor yang ditahan, di dalam kapal itu, berdos-dos ini rokok saga. Kok bisa, motornya dianggap ilegal tapi rokoknya tidak ilegal,” kata Marsel.

Karena banyaknya informasi yang masuk terkait peredaran rokok ilegal itu, DPRD Manggarai Barat telah memanggil pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk meminta pertanggungjawaban soal masifnya peredaran rokok ilegal.

“Kami sudah memanggil Kepala Bea Cukai Kantor DPRD. Saya ingatkan, jika tak bisa meredam peredaran rokok ilegal, lebih baik serahkan ke pemerintah setempat saja,” katanya.(fon)

Bagikan