Tahun 2018, 650 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibangun di NTT

KUPANG,NTT PEMBARUAN.com – Sebanyak 650 unit rumah tidak layak huni akan dibangun secara swadaya dengan bantuan dana stimulan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD I) NTT tahun ini.

Dana itu akan disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pelaksanaannya nanti mengacu pada payung hukum peraturan gubernur (Pergub) NTT, kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT, Maksi Nenabu kepada wartawan media ini di Kupang, belum lama ini.

Bantuan stimulan itu lebih diprioritaskan kepada masyarakat memiliki rumah tidak layak huni, mempunyai kemampuan untuk swadaya dan memiliki sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa atau lurah setempat.

Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui APBD I tahun ini sebesar Rp 13,5 juta per unit. “Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa dilelangkan,” kata Nenabu.  Pembangunan 650 unit rumah ini, sempat molor karena terjadi perbedaan pendapat soal kewenangan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

“Saat kami  konsultasikan dengan Biro Hukum Setda NTT Maret 2018 lalu sempat terjadi tarik ulur soal kewenangan. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, untuk mengurus rumah MBR merupakan kewenangan Pempus. Provinsi hanya mengurus rumah korban bencana alam, dan relokasi rumah para korban bencana,  sedangkan mengurus rumah MBR kewenangan pusat,” urainya.

Padahal,dalam lampiran UU itu Pemerintah Pusat, Pemda bersama-sama menyiapkan anggaran untuk rumah MBR bagi masyarakat tidak yang tidak layak huni. Pasa pasal 28 H UU itu, lanjut dia, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi  seolah-olah membatasi kewenangan, sehingga Pemprov NTT hanya sebagai penonton saja.

Karena pembahasan molor soal tarik ulur kewenangan itu,  yang seharusnya mulai dikerjakan Mei 2018 akhirnya molor hingga Juni 2018.  “Apa lagi ini swadaya, kita memberi stimulan untuk bisa membangun rumah layak huni. Kita bantu dalam bentuk bahan bangunan berupa pasir, seng, kayu, semen, paku dan sejenis ke lokasi penerima dengan tipe 36 berlantai semen, beratap seng  dan berdinding tembok,” jelas Maksi.

Menurut TP4D, kata Maksi,  jalankan saja asalkan dipercepatkan proses Pergubnya. Dan’ kalau waktunya  mepet, bisa toleransi hingga  Maret 2019 mendatang.  Pekerjaan 650 unit rumah ini tidak menggunakan sistem tender,  hanya menggunakan konsultan saja yang nantinya  didampingi fasilitator di lapangan .  Calon penerimanya  harus sesuai kriteria,  seperti memiliki rumah tidak layak huni, masyarakat mempunyai kemampuan untuk swadaya, memiliki sertifikat tanah dan setiap kelompok harus siap bekerja secara gotong royong.  (ade)

Bagikan