Soal Hasil Penghitungan Suara, Paslon Diberi Waktu 3 X 24 Jam untuk Lakukan Gugatan ke MK

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Para pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang merasa keberatan dengan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020 diberi waktu 3 X 24 jam untuk melakukan permohonan pembatalan penetapan penghitungan suara  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada prinspnya, kita hanya melaksanakan tahapan.  Setelah dilakukan rapat pleno kemudian dilakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara lalu diumumkan. Diumumkan itu juga, menyebutkan waktunya,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, S.Hut kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).

Karena sudah menyebutkan waktu, maka sesuai dengan Undang –Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana diubah ke UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) menyebutkan, bahwa peserta pemilihan dapat menyampaikan permohonan pembatalan terhadap keputusan penetapan penghitungan suara melalui MK.

Sesuai teknis pelaksanaan di MK, ujar Thomas, permohonan pembatalan itu terhitung 3 X 24 jam hari kerja. Misalnya, Sumba Barat, penetapannya pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.40 Wita, maka batas waktu untuk mengajukan keberatan pembatalan ke MK paling lambat hingga Jumat, 17 Desember 2020 pukul 16.40 Wita.

“Kita tidak tahu, siapa saja yang menyampaikan permohonan pembatalan hasil penetapan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati di 9 kabupaten di NTT ke MK sampai saat ini. Karena mekanisme itu, ada pada pasangan calon (paslon) yang melakukan keberatan terhadap penetapan KPU di 9 Kabupaten di NTT ,”tandas Thomas.

Kami sebagai penyelenggara, khususnya di 9 kabupaten di NTT masih menunggu pemberitahuan dari MK. Tetapi, karena sekarang di era IT, kita bisa mengakses langsung ke website MK, untuk mengetahui paslon mana saja yang telah melakukan gugatan yang pada akhirnya nanti MK melakukan registrasi. Kalau gugatannya memenuhi syarat, maka tugas selanjutnya, kita siap untuk mengikuti proses persidangan di MK. Prinsipnya, ketika ada yang melakukan gugatan pembatalan terhadap hasil penetapan yang ada, maka KPU siap meladeninya,”urainya.

Kata Thomas, kalau ada gugatan, maka penetapan calon terpilihnya untuk sementara belum bisa dilakukan sambil menunggu keputusan dari MK. KPU bisa melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih, setelah MK mengeluarkan putusan.

“Terhadap kabupaten yang tidak ada gugatan maka kami harus menerima keterangan dari MK yang menerangkan bahwa di kabupaten yang bersangkutan tidak ada yang melakukan gugatan. Dasar itulah, kami melakukan penetapan calon terpilih. Sedangkan, untuk yang telah diterima gugatannya di MK, maka kami masih menunggu putusannya,” jelas Thomas.

Angka Partisipasi 79,81 Persen

Lebih lanjut, Thomas mengatakan, angka partisipasi pemilih dari 9 kabupaten yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di NTT Tahun 2020 rata-rata 79,81 persen.

Rinciannya, Malaka 85,32 persen, Belu 83,68 persen, Sumba Timur 81,36 persen, Sabu Raijua (SaRai) 81,59 persen, Ngada 79,79 persen, Sumba Barat 78,79 persen, Manggarai 78,03 persen, Manggarai Barat (Mabar) 77,91 persen dan Timor Tengah Utara (TTU) 75,89 persen. (ade)

Bagikan