KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertekad untuk menyelesaikan target legalisasi aset Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Kupang akhir Agustus 2018 mendatang.
“Saat ini kami sudah menyelesaikan 1.009 sertifikat tanah dari target 2.000 sertikat tanah tahun ini,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/7/2018).
More berjanji, satu bulan ke depan atau akhir bulan Agustus 2018 target tersebut bisa dicapai. Kendala yang biasa ditemui saat melakukan pemetaan lokosi di lapangan antara lain, tanahnya ada, tetapi pemiliknya tidak berada di tempat atau sudah pindah ke daerah lain, sehingga tidak bisa dilakukan pengukuran.
Hal lain yang ditemui seperti, ada tanah dan ada pemiliknya, tetapi setelah dilakukan pemetaan muncul sertifikat sebelumnya, sehingga tidak bisa diterbitkan sertifikat baru lagi. Menurut More, tanah di Kota Kupang sudah banyak yang memiliki sertifikat, sehingga ketika dilakukan pemetaan akan muncul sertifikat pertama. “Kalau terjadi seperti itu, kami tidak bisa proses untuk terbitkan sertifikat baru lagi,” ujarnya. (ade)