Penyidik Kejati NTT Sita Uang Dugaan Korupsi Bank NTT Rp 9,5 M

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Senin, 22 Juni 2020, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyita uang dugaan korupsi sebesar Rp 9,5 M dari  tangan tersangka Muhamad Ruslan dari total dugaan korupsi sebesar Rp 148 miliar dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.

Pada hari ini (Senin,22/6/2020,red)  kami berhasil melakukan penyitaan uang dari  tangan tersangka Muhamad Ruslan sebesar Rp 9.509.924.588 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank NTT Cabang Surabaya,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto,S.H,M.H dalam konfrensi pers di Kejati NTT, Senin (22/6/2020).

Uang sitaan tersebut merupakan kredit modal kerja dan kredit investasi jangka panjang Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018. Uang dugaan korupsi yang disita Kejati NTT itu  diantar menggunakan mobil Xenia berwarna Silver dengan nomor polisi B 2734 SZB.

Kata Yulianto, uang sebesar Rp 9, 5 miliar itu disimpan oleh tersangka Muhamad Ruslan  di Bank BNI Cabang Cibinong, Jawa Barat.

Kajati Yulianto mengatakan, total nilai kredit  tersangka sebesar Rp 40 M dan nilai kredit macet sebesar Rp 38 M lebih. “Kami akan kejar terus agar supaya kerugian yang dialami oleh Bank NTT kita segera pulihkan. Karena prinsip kami semua di sini adalah Bank NTT adalah milik kami. Kami masyarakat NTT harus mengembalikan uang itu kepada masyarakat agar Bank NTT sehat, dan bisa melayani masyarakat dan mendapat kepercayaan lagi dari masyarakat NTT,” uranya. (ade/*)

Bagikan