Categories Daerah Ekbis

Wabup Kupang : “Kita Segera Bentuk PD Pasar”

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id- Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe,S.H,M.Th kepada wartawan disela-sela kunjungannya di Pasar Oesao, Selasa (23/6/2020) berjanji dalam waktu dekat ini, Kabupaten Kupang akan membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

“Kita akan segera membentuk PD Pasar, sehingga bisa mengelola pasar-pasar yang ada di Kabupaten Kupang. Tidak saja Pasar Oesao, tetapi juga Pasar Lili, dan pasar mingguan lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kupang,” harap orang nomor dua di Kabupaten Kupang itu.

Soal prosedur rekrument untuk menjadi Direktur PD Pasar dan komposisi jabatan di dalamnya nanti, ia serahkan sepenuhnya ke Disperindag Kabupaten Kupang untuk mendesain drafnya  kemudian diserahkan ke Kabag Hukum Pemkab Kupang terkait regulasinya.

Karena itu, ia berharap melalui  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny, Sofia Malelak De Haan yang juga ikut bersama rombongannya untuk sama-sama memperjuangkan hal ini di tingkat legislatif, tidak saja soal peraturan daerah (Perda) tentang  PD Pasar, tetapi juga Perda lainnya seperti Perda tentang penertiban, Perda tentang retribusi, dan Perda tentang pengelolaan sampah.

“Kita juga akan melihat masalah penerangan di dalam pasar. Karena penerangan ini sangat penting sehingga lampu-lampu kita akan perhatikan dengan baik agar supaya lalu lintas masuk keluar dan keamanan di dalam pasar terjamin, sehingga tidak terjadi pencurian atau tindak pidana pelecehan seksual dan sebagainya,” tukas dia.

Ia juga berharap, semua penjual atau masyarakat yang berjualan di Pasar Oesao jangan membawa dagangannya ke Kota Kupang, tetapi biarlah orang kota yang datang membeli di pasar itu, sehingga betul-betul mendapatkan hasil yang cukup dan tidak membuang biaya transportasi.

Menurut Wabup Manafe, Pasar Oesao adalah salah satu pasar penunjang utama untuk masyarakat Kota Kupang dalam hal konsumsi, terutama sayur mayur dan buah-buahan.

Sediakan Terminal
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe,S.H,M.Th bersama Daud Kore Ludji, pemilik lahan Terminal Oesao ketika memberi keterangan pers di Lokasi Terminal Baru Oesao, Selasa (23/6/2020)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang juga telah menyediakan lokasi terminal di lahan milik Bapak Daud Kore Ludji dekat Pasar Oesao untuk melakukan bongkar muat barang dari mobil pick up atau angkutan pedesaan yang selama ini parkir tidak beraturan di sepanjang Jalan Utama Timor Raya, tepatnya di depan Pasar Oesao.

“Dengan adanya terminal ini, kita berharap dari Satlantas Polres Kupang bisa menertib semua mobil –mobil pick up yang parkir sembrawut di sepanjang pinggir Jalan Utama Timor Raya, dan diarahkan masuk ke areal terminal. Nanti kita tata dulu, sehingga bisa memarkir kendaraannya dengan nyaman,” kata politisi senior Golkar ini.

Agar lahan terminal itu segera difungsikan, ia minta Kadis PUPR Kabupaten Kupang untuk turunkan alat berat atau bulldozer untuk ratakan tanah yang ada, sehingga aktifitas bongkar muat barang bisa dilaksanakan di lokasi tersebut.

Untuk menjaga kenyamanan di malam hari, Pemkab Kupang melalui Disperindag Kabupaten Kupang akan memasang dua bola lampu sorot yang besar di ujung kiri dan kanan lokasi terminal.

Menurut rencana, lokasi terminal itu nanti akan dilakukan perjanjian kerjasama operasional (PKS) antara Pemkab Kupang dengan pemilik lahan Bapak Daud Kore Ludji.

“Tetapi, untuk sementara kita hanya mengamankan mobil-mobil pick up yang selama ini pakir tidak beraturan di sepanjang Jalan Utama Timor Raya, sambil  melakukan proses PKS untuk pemanfaatan lahannya nanti,” tutur Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ny. Sofia Malelak De Haan berjanji, sama-sama memperjuangkan anggaran dan payung hukum penetapan retribusi pasar, penertiban pasar, dan pengelolaan sampah saat sidang di dewan nanti.

“Kerinduan kita untuk memperbaiki Pasar Oesao ini sudah lama,tetapi karena keterbatasan anggaran yang ada sehingga belum terjawab sampai saat ini. Karena itu, DPRD sebagai bagian integral dari penyelenggara pemerintah di daerah harus mempunyai komitmen bersama untuk memperbaiki fasilitas Pasar Oesao didukung dengan regulasi –regulasi yang ditetapkan nanti,”kata Mantan Direktur Alfa Omega Kupang itu.

“Misalnya, Perda  tentang penertiban kalau kita tidak sahkan ini, maka tidak mungkin Pol—PP Kabupaten Kupang punya kewenangan untuk melakukan penertiban lebih jauh. Tentu kita menghendaki pengelolaan pasar ini lebih profesional, akuntable, dan terintegrasi. Karena itu, kita mendorong untuk ada Perda PD Pasar. Karena lewat PD Pasar itu, pemerintah bisa mengelola secara baik semua pasar yang ada,” urainya.

Sedangkan menyakut  perbaikan jalan masuk Pasar Oesao, penambahan satu MCK, penerangan lampu jalan, dan lain-lain, sebagai salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Kupang  ia mendukungnya.

“Kalau  anggarannya belum tertera dalam APBD Murni Tahun 2020, kita akan bahas dalam anggaran perubahan nanti atau kalau belum memiliki anggaran yang cukup besar nanti akan diperjuangkan untuk dimasukan pada anggaran 2021 mendatang. Sedangkan, untuk penerangan dan kebersihan perlu pro aktif dari kita semua, sehingga memberi kenyamanan bagi masyarakat yang hendak berbelanja di Pasar Oesao,” kata politisi NasDem itu.

Khusus di bagian penjualan ikan, ia melihat masih banyak limbah air dan sampah yang dibuang tidak pada tempatnya karena wadah untuk menampung itu belum disediakan di lokasi tersebut.

Kondisi itu, bagi dia, perlu menjadi perhatian serius dari dinas terkait untuk segera membangun sarana prasarana seperti countainer sampah dan dranase pembuangan limbah air ikan termasuk penambahan lampu di dalamnya.

Pada intinya, menurut Sofia, DPRD mendukung apa yang dilakukan pemerintah bagi kepentingan masyarakat banyak.  “Kami juga berterima kasih kepada Bapak Daud Kore Ludji yang telah merelakan lahannya untuk dijadikan terminal sementara sehingga tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Utama Timor Raya,” ucapnya.

Terkait rencana pembuatan Perda PD Pasar, retribusi, penertiban dan pengelolaan sampah, Sofia berjanji bersama pemerintah akan mempercakapkan hal itu dengan rekan-rekannya di dewan.

“Khusus  Perda retribusi dan penertiban pasar, kita harus melihat kembali kondisi rill sekarang ini. Saya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mendorong semua Perda yang diusulkan oleh pemerintah  untuk dibahas secara bersama di dewan nanti,” tutupnya.

Sementara itu, Daud Kore Ludji, pemilik lahan Terminal Oesao mengatakan,  luas lahan terminal yang mau diserahkan ke Pemkab Kupang untuk digunakan sebagai terminal sementara itu sesuai sertifikat yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang seluas 4,200 meter persegi.

“Sambil mengurus proses Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan kerjasama  antara Pemkab Kupang dengan saya, selaku pemilik lahan. Tetapi, untuk sementara waktu silahkan memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi terminal bongkar muat barang dengan mobil pick up atau angkutan pedesaan,”ungkap Daud.(ade)

Berita Terbaru