Pencairan Dana Desa di NTT Masuk Tahap II

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Pencairan dana desa (DD) pada 22 kabupaten/kota dan 3.026 desa  di Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2018 sudah memasuki tahap II dengan rincian tahap I sebesar Rp 447 miliar atau mencapai 90 persen, dan  tahap II sebesar  Rp 443 miliar lebih atau mencapai 40 persen  dari total anggaran sebesar Rp 2, 5 trilun.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), S. Abdul Fatah kepada media ini di Kupang, Jumat (13/7/2018).

Pencairan tahap II tersebar di empat kabupaten, yakni  Kabupaten Kupang  sebesar Rp 54 miliar, Kabupaten Manggarai  sebesar Rp 50 miliar lebih, Kabupaten Manggarai Barat sebesar  Rp 50 miliar lebih dan Kabupaten Nagekeo  sebesar Rp 30 miliar lebih.

Proses pencairan dana untuk empat kabupaten itu, kata Fatah, sudah dicairkan dari rekening khas umum negara (RKUN) ke  rekening khas daerah (RKUD). Sedangkan tahap II dari RKUD ke khas desa baru 2 kabupaten, yakni Manggarai Barat sebesar  Rp 11 miliar  atau 100 persen ke RKD. Sedangkan kabupaten lainnya dalam  tahap proses, ujarnya.

Ia berharap, bulan Juli ini sudah bisa  dilakukan pencairan tahap III.  Aturannya, kata Fatah,  pencairan dana desa hanya berlangsung tiga tahap, yakni tahap pertama 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen. Tahap III baru bisa dilakukan pencairan keuangan  setelah ada laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I dari desa.

Menurut dia, dari 22 kabupaten/kota  di NTT, hanya Kabupaten Manggarai Barat yang sudah dilakukan pencaiaran tahap II 100 persen  dari  Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Khas Desa (RKD).

Secara makro dana desa itu diperuntukan untuk pembinaan, pemberdayaan, dan pembangunan sarana prasarana di desa. Ada 4 skala prioritas program unggulan yang dilaksanakan,  yakni program unggulan daerah, sarana olahraga, pembangunan desa, dan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Semuanya tergantung pada kebutuhan desa masing-masing  yang disepakati dalam bentuk musyawarah desa. Sebab, perencanaannya dimulai dari bawah bukan dari atas ke bawah,” tandasnya.

Ditanya apakah dari dana desa itu bisa dipergunakan untuk pembangunan rumah adat, kata Fatah, bisa asalkan sudah disepakati masyarakat desa dan rumah adat yang dibangun itu nanti dalam rangka promosi wisata ke depan.

Dari dana desa itu juga bisa dibuatkan jalan aspal dengan status jalan desa yang menghubung antara kampung dengan kampung dan desa dengan desa. Semua bahan baku dan pekerjanya dari desa setempat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat  di daerah itu. “Kita harapkan dengan adanya dana desa ini, masyarakat tidak lagi menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, tetapi betah  tinggal di kampungnya masing-masing,” kata Fatah. (ade)

Bagikan