KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Bawang Merah di Malaka

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id– Komisi Pembratasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka yang terjadi pada Tahun 2018 lalu dengan nilai proyek sebesar Rp 9,8 miliar.

“Kita ambil alih perkara bawang merah di Kabupaten Malaka. Kita lanjutkan saja karena di tingkat penyidik Polda NTT sudah selesai. Kita melengkapi berkas–berkas yang sudah diperoleh dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana, nanti kita tinggal lengkapi saja,” kata Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, SH, MH kepada wartawan setelah rapat dengar pendapat pembrantasan korupsi terintegrasi di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Pengambilalihan kasus benih bawang merah di Kabupaten Malaka itu sesuai surat keputusan pimpinan KPK Nomor 1431 Tahun 2022 tentang penetapan pengambilalihan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 26 Agustus 2022.

“Kita ambil alih karena prosesnya lama penyelesaiannya. Padahal, penyidik Polda NTT sudah menetapkan tersangkanya. Tetapi, kenapa tidak naik–naik ke tingkat penuntutan atau hanya bolak balik di P-19 saja. Penyidik Polda NTT melakukan persentase setelah kita melakukan supervisi, ternyata tidak naik–naik juga,” ungkap Alex.

KPK dalam melakukan tugas koordinasi dan supervisi, kata Alex, melakukan supervisi juga terhadap penanganan korupsi di daerah salah satunya perkara bawang merah di Kabupaten Malaka.

“Setelah kita supervisi kasusnya tidak naik–naik juga. Artinya dari pihak penyidik dan penuntut umum tidak ada kesepahaman. Akhirnya, kita ambil alih,” tandas Alex.

Ketika ditanya total kerugian negara dari kasus itu, jawab Alex, masih dilakukan audit.

Sedangkan, jumlah tersangkanya, menurut dia, masih tetap sama seperti yang sudah ditetapkan penyidik Polda NTT sebelumnya.(red)

Bagikan