Kasus Dugaan Pemalsuan E-KTP Mulai Digelar di PN Kupang

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ketiga tergugat, yakni Yanuarius Bunga, Venos Lado, dan Marthen Raga mulai digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis ( 13/7/ 2023).

Sidang tersebut berlangsung satu hari penuh dengan empat kali tatap muka. Pada sidang ke- 4, majelis hakim membacakan hasil putusan selanya pukul 21:30 Wita.

Putusan sela itu dipimpin Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota masing-masing, Murtdha Moh.Mbere,S.H,M.H dan Putu Dima Indra,S.H.

Dalam putusan sela meminta kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi, baik penggugat maupun tergugat.

Hadir di persidangan kuasa hukum para tergugat,Ali Antonius,S.H,M.H, para penggugat dari Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten Raijua.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri oleh Desta Surbakti, S.H.

Sidang lanjutan tahap dua akan berlangsung pada hari Senin, 17 Juli 2023 jam 08:00 pagi.

Dinilai Prematur

Kuasa hukum para tergugat, Ali Antonius, S.H, M.H,

Sementara itu, Ali Antonius, kuasa hukum ketiga tergugat menilai gugatan para penggugat masih “prematur”.

Pasalnya, menurut dia, proses tahapan pemilu masih berjalan atau sementara proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan para bakal calon (baceg).

Artinya, kata dia, yang salah masih dapat diperbaiki karena masa perbaikan dokumen dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya lagi, maka ketiga kliennya dapat dibebaskan tanpa syarat dan dapat melakukan gugatan balik, dengan tuntutan pemulihan nama baik, baik secara pribadi maupun partainya.

Ia juga mengingatkan para penyidik perlu mengikuti pendidikan tindakan khusus pidana pemilu karena kliennya telah dirugikan dengan perkara ini. (yos)

Bagikan