Hadir Lagi KNPI Tandingan di Labuan Bajo, Try Dedy Menilai Kegiatan Musda Ilegal

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id –Sergius Try Deddy mempertanyakan keberadaan KNPI baru di Manggarai Barat.

Pasalnya belum lama ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTT, Yoyarib Mau resmi melantik Sergius Tri Deddy sebagai Ketua DPD II KNPI Kabupaten Manggarai Barat periode 2022-2025, Minggu 30 April 2022 di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat.

Deddy mengatakan berkaitan yang mengatasnamakan DPD KNPI Mabar, yang kabarnya akan dilakasanakan pada tanggal 11 Juni 2022 seharusnya menaati asas regulasi.

Kata dia, hak partisipasi demokrasi dalam organisasi harus taat asas regulasi, terutama syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

“Berkaitan Musda yang mengatasnamakan DPD KNPI Mabar, sewajar dan seharunya menaati asas regulasi, sesuai tanggal yang ditetapkan tanggal 11 Juni 2022 akan melaksanakan Musda, yang tertera dalam undangan yang diedarkan oleh panitia pelaksana.

Hak partisipasi demokrasi dalam organisasi harus taat asas regulasi, terutama syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Kesbangpol berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah,”ujar Deddy dalam press release yang diterima NTT Pembaruan, Kamis (9/6/2022) di Labuan Bajo.

Dikatakannya, teman-teman yang melaksanakan Musda atas nama DPD KNPI Mabar tersebut wajib hukumnya sebelum melaksanakan aktivitas resmi organisasi.

Dalam hal Musda harus taat regulasi, sesuai peraturan dengan berbagai persyaratan dan ketentuan organisasi agar sah terdaftar.

“Teman-teman yang melaksanakan Musda atas nama DPD KNPI Mabar, wajib hukumnya sebelum melaksanakan aktivitas resmi organisasi dalam hal Musda harus taat regulasi, sesuai peraturan di atas dengan berbagai persyaratan dan ketentuan organisasi agar sah terdaftar. Namun sesuai informasi, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat bahwa kegiatan DPD KNPI Mabar yang melaksanakan Musda pada tanggal 11 Juni 2022 belum mendapat syarat-syarat sebagai organisasi yang sah melalui surat keterangan terdaftar secara resmi di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat.

“Bagi kami DPD KNPI yang sah terdaftar di lingkup Kabupaten Manggarai Barat melalui SKT No: Kesbang. 220 / 39/ II / 2022,” ungkapnya.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mabar itu menilai bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Alasanya kata dia, Musda atas nama DPD KNPI Mabar itu tidak menghargai dan menghormati regulasi yang ada.

“Menilai kegiatan Musda tersebut ilegal. Alasannya sangat tepat bahwa teman-teman yang melaksanakan kegiatan resmi organisasi atas nama DPD KNPI Manggarai Barat, sudah tidak menghargai dan menghormati regulasi yang ada yang menjadi tugas dan kewenangan pemerintah daerah melalui Kesebangpol,” sebut dia.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPD KNPI Mabar yang sah sesuai surat yang ada dan berdasarkan hasil Musda dan pelantikan yang telah dilaksanakan pada 30 April 2022 yang lalu.

“Kami DPD KNPI Manggarai Barat yang sah sesuai surat yang ada, dan berdasarkan hasil Musda serta pelantikan yang telah kami laksanakan pada tanggal 30 Mei 2022, mengimbau kepada lembaga pemerintah baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk tidak boleh menghadiri dan mendukung Musda yang dimaksud. Kita sebagai masyarakat maupun lembaga negara, wajib taat hukum, apalagi organisasi KNPI ini sudah menjadi bagian pemerintah, artinya KNPI menjadi teladan dan contoh di mata masyarakat, dalam hal kepatuhan terhadap NKRI dan UUD, UU serta peraturan lainya,” tegasnya. (fon/*)

Bagikan