Di Kota Kupang, Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi 

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id–Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan menerapkan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi bagi pelaku atau oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak menaati jadwal yang sudah ditetapkan.

“Saya sudah perintahkan Kasat Pol-PP Kota Kupang untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pelaku yang melakukan pelanggaran dan diberi sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tegas Penjabat Wali Kota Kupang, George M.Hadjoh,S.H via telepon selulernya kepada media ini, Jumat (3/3/2023).

Urusan sampah, menurut dia, bukan tugas Pemerintah Kota Kupang saja, tapi kewajiban semua masyarakat.

Karena itu, ia minta masyarakat buanglah sampah pada tempat–tempat yang sudah ditentukan dan sesuai jam yang sudah ditetapkan mulai pukul 18.00 Wita (jam 06.00 petang) hingga pukul 22.00 Wita (jam 10.00 malam).

Bagi masyarakat yang tidak menaati aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku, tandasnya.

Kepada para Lurah se-Kota Kupang, ia juga mengingatkan, untuk menyiapkan tempat–tempat sampah di wilayah masing–masing.

“Marilah, kita sama–sama mengedukasi masyarakat supaya buanglah sampah pada tempatnya dan sesuai jam yang ditetapkan,” imbuhnya.

Inilah tumpukan sampah di cabang masuk dari arah atas menuju SMP Negeri 20 Kota Kupang dan SMA Negeri 4 Kota Kupang yang belum diangkut hingga Jumat (3/3/2023) pagi.

Sebelumnya, diberitakan di cabang masuk dari atas menuju SMP Negeri 20 Kota Kupang dan SMA Negeri 4 Kota Kupang ada tumpukan sampah plastik dan ranting–ranting pohon hingga Jumat pagi, 3 Maret 2023 belum diangkut oleh petugas kebersihan dari Kota Kupang.

Dari tumpukan sampah itu mengeluarkan bau busuk yang kurang sedap, sehingga mengganggu polusi udara bagi pejalan kaki dan pengendara roda 2 dan roda 4 yang melintas di ruas jalan tersebut.(red)

Bagikan