PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu

JAKARTA – Gugatan Perdata Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Gugatan ini telah diketok dengan menghukum KPU untuk menunda pemilu. Sebelumnya pemilu dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2022, ditunda hingga Juli 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip lintasntt.com dari detik.com

Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Hasil verifikasi KPU menyebutkan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat atau TMS serta tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (*/detik/lintasntt)

Bagikan