Di Bendungan Temef, Pemkab TTS Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Penguasaan Lahan 

SOE, NTT PEMBARUAN.id- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Pemkab TTS) melalui Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu Tingkat Kabupaten TTS kembali melakukan verifikasi dan validasi data penguasaan lahan milik masyarakat di lokasi Bendungan Temef, Kamis (18/1/2024).

“Sejak hari Rabu, 17 Januari 2024, kami sudah tidur di lokasi Bendungan Temef untuk melakukan verifikasi dan validasi data penguasaan lahan,” kata Ketua Satgas Tim Terpadu Kabupaten TTS, Otniel Tallo Tahun kepada media ini di lokasi Bendungan Temef, Kamis (18/1/2024).

Dari 555 bidang tanah yang didata dari luar areal konstruksi, kata Tahun, 310 bidang telah terbayar yang diselesaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang ganti untung.

Sedangkan, 245 bidang sisanya belum terbayar karena sementara proses kelengkapan administrasi dari masyarakat yang menguasai lahan tersebut.

Khusus yang 245 bidang tanah itu lanjut dia, skemanya akan menggunakan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial.

“Hari ini, Kamis (18/1/2024), kami kembali melakukan verifikasi dan validasi data penguasaan lahan dari 245 bidang tanah itu,” terang Tahun.

245 bidang tanah yang diverifikasi dan validasi itu terdiri dari Desa Konbaki, Kecamatan Polen sebanyak 137 bidang dengan 81 KK, Desa Oenino 51 bidang dengan 38 KK dan Desa Pene Utara 57 bidang dengan 36 KK.

Dari 245 bidang tanah yang belum terbayar itu, lanjutnya lagi, di dalamnya terdapat 331 makam tersebar di Desa Konbaki 286 makam, Desa Oenino 2 makam dan Desa Pene Utara 43 makam yang semuanya masuk dalam kawasan hutan produksi.

Bendungan Temef, Kabupaten TTS, Provinsi NTT

Kalau tidak ada kendala, dia targetkan Maret 2024 sudah tuntas terbayar.

Otniel juga menyebutkan, lebih kurang 125 bidang atau seluas 28 hektar lahan masyarakat sudah terpakai untuk pembangunan konstruksi bendungan yang saat ini sementara proses untuk kepastian status lahan ke Balai Kehutanan Provinsi NTT.

Ditanya soal syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengurus pembebasan lahan untuk mendapat ganti untung, jawab dia, salah satunya ada surat keterangan dari kepala desa setempat terkait penguasaan lahan. (red)

Bagikan