Akibat Refocusing Anggaran, Pembangunan Bendungan Napun Gete Diperpanjang Hingga 2021

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19),  pekerjaan konstruksi pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, yang semulanya  5 (lima) tahun anggaran (2016 sampai dengan 2020) menjadi 6 (enam) tahun anggaran (2016 sampai dengan 2021), dengan total anggaran tetap sebesar Rp 880.848.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Hal tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Napun Gete dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II,Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Achmad Soehono via telepon selulernya kepada media ini, Selasa (15/12/2020).

Sedangkan, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka,  yang semulanya  5 (lima) tahun anggaran (2016 sampai dengan 2020) menjadi 6 (enam) tahun anggaran (2016 sampai dengan 2021), dengan total anggaran tetap sebesar Rp 37.080.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh juta rupiah).

Kata Achmad, Tahun 2020 semulanya dianggarkan sebesar Rp 224.437.022.000,  tapi karena dipotong untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 33.665.431.000, sehingga sisanya sebesar Rp 190.771.591.000 akan dialokasikan pada Tahun Anggaran 2021 mendatang.

Sementara realisasi progres fisik di lapangan saat ini sudah mencapai 94,3 persen dengan realisasi pencairan keuangan baru mencapai 82,47 persen.  Ia mengatakan, kalau tidak ada halangan, tanggal 28 Desember 2020 ini mulai dilakukan pengisian air.

Perpanjangan waktu pelaksanaan  pekerjaan itu dari 5 tahun anggaran menjadi 6 tahun anggaran atau sampai dengan Agustus 2021 itu, menurut dia, selain karena alasan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, juga karena ada tambahan beberapa item pekerjaan.

Sesuai Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  tambahan item pekerjaan itu,  seperti jalan, gedung kapela, posyandu, gedung sekolah dasar, pos polisi (Pospol), pos koramil, Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan lapangan olahraga.

Penambahan item pekerjaan itu sebagai jawaban atas permintaan Camat Waiblama dalam suratnya   bernomor : WBL.469.1/53/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan surat bernomor : WBL.141/64/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebelumnya. (ade)

Bagikan