Tiga Terdakwa Dugaan Pemalsuan E-KTP Dituntut Tiga Bulan Penjara

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Tiga terdakwa dugaan pemalsuan E-KTP dituntut 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta.

Sidang tuntutan ketiga terdakwa dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Surbakti, SH, Ariyansah,SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (18/7/2023).

Sidang itu dipimpin hakim Agus Cakra Nugraha, SH, MH didampingi anggotanya, Murtdha Moh.Mbere, SH, MH dan Putu Dima Indra, SH dengan Panitra Pengganti, Roberto D.J da Costa.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing, Venos Lado, Ketua PKB Kabupaten Sabu Raijua,

Yanarius Bunga, Mantan Kepala Desa dan Marthen Raga, tenaga admin atau operator PKB Kabupaten Sabu Raijua.

Dugaan pemalsuannya pada pengeditan E-KTP di kolom pekerjaan dengan status kepala desa dirubah atau diedit menjadi wiraswasta. Pengeditan dibuat oleh admin semata-mata untuk kepentingan data internal partai, namun dengan begitu banyaknya dokumen dari setiap Baceg, Marthen Raga kecolongan mengaplot ke data silon KPU.

Sementara itu, Yanarius Bunga dalam pledoinya, memohon kepada majelis hakim agar dapat dibebaskan dari hukuman badan dan denda dalam perkara tersebut.

Alasannya, terdakwa adalah pencari nafka utama untuk menghidupkan ketiga orang anak yang usianya masih kecil.

Di hadapan hakim, ia mengaku, selama 3 periode menjabat kepala desa tidak pernah melakukan tindak pidana.

Karena itu, ia minta kepada majelis hakim dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Justru sebaliknya menurut dia, dirinya adalah korban dalam kasus pengeditan E-KTP melalu data silon KPU.

Sementara itu, Heri Battileo, SH, kuasa hukum ketiga terdakwa yang menggantikan Ali Antonius,SH,MH, kuasa hukum sebelumnya meminta majelis hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kasus yang menimpa ketiga kliennya menurut dia, belum dikatakan merugikan negara atau orang lain serta penyelengara pemilu. (yos)

Bagikan