KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Sejak Januari sampai pertengahan November 2018, Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur (KY NTT) sudah menerima 20 pengaduan atau laporan dari masyarakat terhadap kinerja hakim di daerah itu.
“Dari 20 pengaduan itu, 3 diantaranya sedang dalam proses pemeriksaan di KY RI Wilayah NTT,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah NTT, Hendrikus Ara, SH, M.H didampingi Ketua KY RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus,SH,MH, dan Dosen Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan kepada wartawan usai peresmian Kantor Baru Penghubung KY Wilayah NTT di Jalan Thamrin Oepoi, Kupang, Rabu (14/11/2018).
Tiga pengaduan yang sementara diperiksa KY Wilayah NTT itu diduga masuk dalam kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim. Sedangkan 17 pengaduan lainnya sementara dalam proses verifikasi. Sementara untuk tahun 2017, jumlah laporan yang diterima KY RI Wilayah NTT sebanyak 22 laporan.
Keberadaan Kantor Penghubung KY di daerah, kata Ara, sesuai amanat pasal 3 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011, tentang KY. Sejak tahun 2013, sudah ada 12 penghubung pada seluruh provinsi di Indonesia termasuk NTT.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dr. Jaja Ahmad Jayus,SH,MH mengatakan, peresmian Kantor Baru Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan Kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT ini, lanjut dia, untuk lebih efektif dalam melakukan pemantuan kinerja hakim termasuk menampung semua pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim di provinsi kepulauan itu.
Ia juga berterima kasih kepada Pemprov NTT yang telah memberikan hak pinjam pakai gedung tersebut untuk Kantor Penghubung KY NTT saat ini. Jayus mengatakan, pembentukan kantor penghubung daerah didasarkan pada banyaknya laporan dan mewakili wilayah di Indonesia. Dan’ NTT merupakakan salah satu representasi wilayah Indonesia Timur.
Ia berharap, kehadiran kantor penghubung dapat memberi layanan publik yang memuaskan masyarakat pencari keadilan. Untuk wilayah Timur, sebut Jayus, yang paling banyak jumlah laporannya adalah Makasar disusul Kupang.
Beri Apresiasi
Sementara Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Josef A. Nae Soi dalam sambutannya saat peresmian Kantor Baru Penghubung KY Wilayah NTT itu memberikan apresiasi terhadap kehadiran lembaga tersebut di daerahnya.
Ia berharap, dengan kehadiran Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT dapat melaksanakan tugasnya untuk menjaga pelaksanaan hukum yang bermartabat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberadaan Penghubung KY di daerah, menurut Wagub Nae Soi, sangat strategis terutama untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait persoalan hukum. Karena itu, di dalam melaksanakan tugasnya nanti, selain menerima laporan dan pemantauan sidang di pengadilan, kantor penghubung juga dapat melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di NTT.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, SH, M.H yang menyambut gembira kehadiran kehadiran Kantor Penghubung KY NTT tersebut. “Semoga kehadirannya membawa dampak positif bagi Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” harapnya.
Dengan adanya kantor baru ini, tambah Rade, klarifikasi pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan di Kupang, dan tidak perlu lagi tunggu dari Jakarta, sehingga memudahkan pihak pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya. (ade)