KUPANG, NTT PEMBARUAN.com – Henry Indraguna,SH, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang dalam hal ini telah mengambil alih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) mengaku telah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kupang, Korinus Masneno, Rabu (14/11/2018).
“Dalam pertemuan itu, Plt Bupati Kupang, Korinus Masneno meminta PT. PKGD melalui kami untuk mulai melakukan usaha tambak garam di Kabupaten Kupang,” kata Henry Indraguna, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. PKGD kepada wartawan di Trans Mart Kupang, Rabu (14/11/2018).
Masih dalam pertemuan itu, kata Henry, Plt Bupati Kupang sudah berjanji, pada saat panen perdana nanti, beliau (Plt Bupati Kupang, Korinus Masneno,red) akan menandatangani semua izin pabrik garam di atas lahan HGU milik PT. PGGS yang dikelola PT. PKGD di depan Gubernur NTT, Kapolda NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang hadir pada waktu itu nanti.
Atas permintaan itu, PT. PKGD siap melakukan action di lapangan, dan ditargetkan bulan depan atau Desember 2018 mendatang sudah dilakukan panen perdana tambak garam di Kabupaten Kupang.
Ia mengaku, tim kuasa hukumnya diterima oleh Plt Bupati Kupang dengan ramah, penuh suka cita, dan kedamaian. “Kami siap melaksanakan nasehat beliau. Kami juga sudah stop, untuk tidak lagi melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Marilah, mulai sekarang kita memikirkan masyarakat Kabupaten Kupang. Mari kita bekerja, segera membangun dan segera kita realisasikan pabrik garam tersebut. Ini yang kami harapkan dari kemarin, bisa duduk bersama mencarikan solusinya yang terbaik untuk kepentingan masyarakat,” urainya.
Henry juga meminta kepada pihak lain, terutama kepada “yang maha kuasa” stop provokasi dan jangan membuat masalah lagi. “Kami sudah lupakan tentang apa yang sudah dilakukan kemarin, dan sekarang kami mau melihat ke depan. Jangan ada lagi provokasi yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat menolak kehadiran kami. Saya sudah tahu dibalik itu semua ada dalangnya yang hanya untuk memperkeruh keadaan. Jadi, jangan mengadudomba masyarakat lagi,” imbuhnya.
Siap Bekerja
Melkianus Eliazer Koi, salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang mengaku sudah menemui Plt Bupati Kupang, Rabu (14/11/2018) meminta PT. PKGD untuk segera melakukan tambak garam di Kabupaten Kupang.
“Sebagai masyarakat, kami hanya mau bekerja. Apa lagi, sudah ada perintah dari Plt Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk segera bekerja di atas lahan tambak garam milik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) seluas 3.720 hektar itu,” kata Melkianus didampingi tiga masyarakat lainnya, yakni Kondrat Ulu, Melki Mada dan Yerimias Mak kepada wartawan di Kupang, Rabu (14/11/2018).
Eliazer menyebutkan, secara keseluruhan luas lahan HGU PT. PGGS 3.720 hektar , tetapi kemungkinan yang dikerjakan dalam waktu dekat ini adalah lahan tambak garam di Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang seluas 110 hektar. Menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya penolakan masyarakat, kata Melkianus, tidak ada.
Mempermudah Izin
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kupang, Korinus Masneno saat menerima tim kuasa hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) di kantor bupati setempat, Rabu (14/11/2018) berjanji, akan mempermudah izin bagi investor yang sungguh-sungguh mau bekerja yang hasilnya dirasakan oleh masyarakat.
Dihadapan tim kuasa hukum PT. PKGD juga, Bupati Terpilih Kabupaten Kupang ini meminta untuk segera menghentikan polemik di media massa, dan secepat mungkin bekerja menunjukkan hasil nyata dalam kegiatan tambak garam di Kabupaten Kupang.
“Saya minta PT. PKGD untuk mulai melakukan usaha tambak garam di Kabupaten Kupang dengan merangkul masyarakat, seperti yang dicontohkan PT. Garam Indo Nasional (GIN) hanya mengelola lahan seluas 30 hektar yang bukan lahan miliknya, tapi pola pendekatan yang dilakukannya dengan warga setempat sangat bagus, sehingga kini sudah panen beberapa kali,” sebut orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini. (ade)