PKGD Siap Laporkan Pemkab Kupang dan PT GIN ke KPK

KUPANG,NTT PEMBARUAN.com – PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) sebagai perusahaan yang mengakuisisi 100 persen saham PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) siap melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dan PT. Garam Indo Nasional (GIN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas dugaan malpraktek dalam pemberian izin industri kepada PT. GIN.

Ketua tim kuasa hukum PT. PKGD, ADV.K.P Henry Indraguna, SH., C.L.A., C.I.L kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/10/2018) mengatakan, saat ini  pihaknya sedang menyiapkan minimal dua alat bukti sebelum melaporkan Pemkab Kupang dan PT.GIN yang diduga kuat berkonspirasi untuk mengeluarkan izin usaha industri kepada PT.GIN di atas lahan HGU PT. PGGS.

Henry menduga, PT. GIN belum memiliki izin lokasi, izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin pengelolaan. Namun, anehnya PT. GIN telah memproduksi garam. Sesuai informasi yang diperoleh, lanjut Henry,  PT. GIN diduga sedang melakukan perluasan usaha tambak garam di atas lahan Hak Guna Usaha PT. PGGS yang telah diakuisisi PT. PKGD.

Ia menjelaskan,  sanksi pidana terhadap setiap perusahaan yang melakukan kegiatan produksi garam tanpa izin lokasi bisa dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 sesuai pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor : 1 tahun 2014.

Selain itu sanksi pidana terhadap setiap perusahaan yang melakukan kegiatan produksi garam tanpa izin lokasi sesuai pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor:  1 tahun 2014 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 20.000.000.000.

Kata Henry, sanksi pidana terhadap kegiatan produksi garam yang dilakukan setiap perusahaan tanpa izin lingkungan sesuai pasal 109 Undang-Undang Nomor : 32 tahun 2009 seperti yang dimaksud pada pasal 36 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 3.000.000.000.

Sementara sanksi pidana terhadap kegiatan produksi garam yang dilakukan tanpa izin pengelolaan, sesuai Pasal 75A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Henry juga mengingatkan,  bahwa PT PGGS tahun 1992 berbeda dengan PT PGGS tahun 2017. Letak perbedaannya perihal kepemilikannya. Menurutnya, PT PGGS tahun 1992 telah diambilalih 100 persen kepemilikan sahamnya oleh PT PKGD telah melalui prosedur yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Henry juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang sengaja mempersulit izin yang diajukan PT PKGD. Buktinya, sampai saat ini PT PKGD belum mendapatkan izin untuk membangun tambak garam di atas lahan HGU milik PT  PKGD.

“Bukan hanya mempersulit, ada indikasi kuat ada provokasi kepada masyarakat membenci dan menghalangi upaya PT PKGD berinvestasi di Kabupaten Kupang,” tandas Henry.

Menurutnya, tanggal 15 September 2017 Kemenko Maritim melalui Surat Nomor S-72-001/02/Menko/Maritim/IX/2017memberikan izin pengelolaan HGU PT. PGGS di kerja samakan dengan PT. PKGD, kemudian disusul Surat Kementerian ATR/BPN Nomor 3454/35.2.700/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang isinya objek HGU PT. PGGS dikelurkan dari data base tanah terindikasi terlantar. (ade)

Bagikan