Pembayaran PBB, Salah Satu Bukti Negara Akui HGU Nomor 06/1992 Milik PT.PGGS

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dibayarkan PT. Panggung Guna Ganda Semeste (PGGS), salah satu bukti  negara mengakui hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang milik PT.PGGS yang saat ini hak kepemilikannya telah diambilalih oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).   

“Hari ini (Rabu, 7/11/2018,red)  kami mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Kupang untuk menerima surat bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang untuk lahan hak guna usaha (HGU) Nomor 06/1992 seluas 3.720 hektar di Kabupaten Kupang milik PT.PGGS yang saat ini hak kepemilikannya telah diambilalih oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) sebesar Rp 857 juta lebih, dan   dalam waktu dekat ini, kami siap membayarnya. Pembayaran pajak ini, kami lakukan sebagai bentuk dukungan pendapatan negara serta sebagai bentuk dukungan taat pajak yang diprogramkan oleh pemerintah,” kata Henry Indraguna, salah satu tim kuasa hukum yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna dan Partners dari PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKDG) yang dalam hal ini telah mengambil alih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) kepada wartawan di Kupang, Rabu (7/11/2018).

Pembayaran PBB secara rutin ini, kata Henry,  sebagai bentuk kontribusi PT. PKGD terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kupang. Pembayaran pajak ini, lanjutnya lagi, sebagai bukti bahwasannya negara mengakui HGU Nomor 06/1992 adalah milik PT. PKGD.

“Oleh karena itu, sudah jelas dan sangat terang siapa pemilik lahan tersebut, sehingga apabila ada pihak-pihak yang mengklaim secara sepihak hak atas lahan HGU yang dimaksud, maka kami pastikan bahwa pihak tersebut belum memahami hukum. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi  hukum, agar tidak terjadi salah memahami hak-hak atas sesuatu lahan yang diberikan oleh negara,” paparnya.

Mengenai pembangunan jalan tani di Babau, yang mendapat gangguan dari pihak yang mengatasnamakan dirinya pihak kontra kepada PT. PKGD, ia menjelaskan, bahwa jalan tani yang sedang dibangun itu adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat tani di wilayah itu.

Pembangunan jalan tani itu, kata Henry, atas permintaan masyarakat Babau kepada PT. PKGD, sehingga dikeluarkanlah bantuan berupa Corporate Social Responsibility  (CSR) pembangunan jalan tani tersebut.

Henry juga menegaskan, bahwa jalan tani yang dibuat itu bukanlah jalan yang akan dipergunakan oleh PT.PKGD dalam melakukan kegiatan industri garam, karena saat ini PT.PKGD sedang fokus membangun jalan sendiri yang tidak mengganggu lingkungan masyarakat.

“Apabila ada reaksi dari masyarakat Babau yang sangat membutuhkan jalan tani terhadap pihak kontra yang melakukan pemblokiran dengan mendirikan palang di jalan tani tersebut, hal itu bukanlah urusan dan tanggungjawab PT.PKGD dalam melakukan mediasi kedua kelompok masyarakat tersebut. Karena jalan tani itu adalah jalan umum,” jelas dia.

Seyogyanya, menurut hemad Henry, yang bisa melakukan mediasi adalah pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Polres Kupang, dan kelurahan setempat yang memiliki tanggugjawab untuk memfasilitasi mediasi antara kedua kelompok masyarakat tersebut.

Alami Kesulitan

Pada kesempatan yang sama juga, Henry mengakui, bahwa saat ini PT. PKGD menghadapi kesulitan dalam memperoleh persetujuan atau tanda tangan camat dan bupati terhadap permohonan terkait advice plan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin Analisa Menengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia menduga, ada perintah dari Sekda Kabupaten Kupang untuk tidak menandatangani surat permohonan tersebut dengan alasan sedang dalam sengketa atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Menurut dia, alasan –alasan yang dikemukakan itu tidak masuk akal, mengada-ada, dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, antara permohonan rekomendasi dengan sengketa atau gugatan di PTUN adalah dua hal yang sangat berbeda, dan tidak berkaitan.

Perbedaannya tampak jelas, dimana permohonan rekomendasi bermaksud sebagai langkah untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan izin Amdal. Sedangkan sengketa atau gugatan di PTUN adalah upaya yang ditempuh oleh PT. PKGD terhadap tindakan pihak-pihak yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga mempertanyakan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur bahwasannya surat permohonan rekomendasi terkait advice plan harus mendapatkan persetujuan camat terlebih dahulu?,” tanya Henry. (ade)

Bagikan