Categories Daerah Hukrim

Soal Pengaduan PT. PKGD, DLHK Kabupaten Kupang Belum Tentukan Sikap

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id – Hingga hari ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang belum menentukan sikap terkait pengaduan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang telah mengadukan PT. Garam Indo Nasional (GIN) ke DLHK Kabupaten Kupang belum lama ini, karena masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

“Kami belum menentukan sikap untuk menjawab pengaduan tersebut, karena keduanya, baik pengadu (PT. PKGD,red) maupun teradu (PT. GIN,red) sementara bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait fenomena lahan tambak garam di Desa Bipolo, Kabupaten Kupang,”  kata Kepala DLHK Kabupaten Kupang, Drs. Paternus Vinsi kepada wartawan di Oelamasi, Senin (5/11/2018).

Paternus diminta tanggapan terkait pengaduan PT. PKGD melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna dan Patners dalam hal ini yang telah mengambilalih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang mengadu PT.GIN ke DLHK Kabupaten Kupang soal izin lingkungan di lokasi tambak garam Bipolo, belum lama ini.

Paternus mengaku, telah menerima pengaduan PT. PKGD melalui tim kuasa hukumnya. Namun, ia belum bisa menentukan sikap karena kedua perusahaan tersebut, baik PT. PKGD maupun PT. GIN masih melakukan proses hukum di PTUN Kupang.

Karena itu, dirinya sependapat dengan statemen Sekda Kabupaten Kupang, bahwa kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses hukum di PTUN Kupang, sehingga DLHK masih menunggu putusan tersebut.

Ia membenarkan, bahwa tim kuasa hukum PT. PKGD telah mengadu ke DLHK Kabupaten Kupang terkait kegiatan tambak garam yang dilakukan  PT. GIN di Bipolo, Kabupaten Kupang  yang diduga belum memiliki izin lingkungan.

“Statemen saya, tentunya tidak berbeda dengan apa yang sudah disampaikan Sekda Kabupaten Kupang, bahwa kedua perusahaan tersebut, baik PT. PKGD maupun PT. GIN sedang berproses hukum di PTUN,  sehingga kami masih menunggu finalisasi proses hukumnya seperti apa. Tentu di situ ada penyesuaian-penyesuaian dari pemerintah nanti,” paparnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum PT. PKGD yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna dan Partners telah melakukan pengaduan ke DLHK Kabupaten Kupang terkait dugaan tidak ada izin lokasi, izin lingkungan, UKL- UPL, dan SPPL yang dilakukan PT. GIN di atas lahan HGU milik PT. PKGD  di Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagaimana diketahui, saat ini PT. GIN telah melakukan kegiatan tambak garam di atas lahan HGU milik PT. PKGD, bahkan PT.GIN telah melakukan panen garam sebanyak dua kali.

Diduga, kegiatan tambak garam dan panen garam yang dilakukan PT. GIN tersebut tanpa adanya izin analisa mengenai dampak  lingkungan (Amdal), izin lokasi, izin lingkungan, UKL-UPL, SPPL.

Izin-izin yang disebutkan itu, menurut tim kuasa hukum PT. PKGD, sangat penting dan sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukan tidak dianggap ilegal atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait pernyataan kuasa hukum PT. GIN yang mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan tidak perlu izin Amdal. Sebagai orang yang  paham hukum, tulis tim kuasa hukum PT. PKGD dalam press realessnya, harusnya lebih jeli dalam membaca dan memahami isi dari setiap pasal peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian izin –izin  dalam melakukan kegiatan tambak garam.

“Jika kuasa hukum PT.GIN mengatakan tidak perlu izin Amdal. Menurut kami, itu logika yang membingungkan. Sebab, menurut Permen Nomor : 5 Tahun 2012 memang tidak diatur secara khusus masalah dampak lingkungan tambak garam. Namun perlu diketahui, kegiatan tambak garam memerlukan pengerukan tanah, dan pemanfaatan air laut. Artinya, kegiatan tersebut harus memiliki izin pertimbangan lingkungan dari instansi yang berwewenang,” tulis tim kuasa hukum PT. PKGD dalam press realessnya.

Selan izin Amdal, tim kuasa hukum PT. PKGD mempertanyakan keberadaan izin lokasi, izin lingkungan atau keberadaan UKL-UPL PT.GIN, apakah telah memiliki sejumlah izin atau tidak?  “Kalau ada, tunjukkan kepada kami. Oleh karena itu, apabila PT. GIN tidak mau dianggap ilegal, maka tunjukkan kepada kami izin lingkungan, izin lokasi UKL-UPL, dan SPPL-nya,” pinta tim kuasa hukum PT. PKGD.

Tim kuasa hukum PT. PKGD juga mempertanyakan kredibilitas kuasa hukum PT. GIN yang seolah-olah dengan gampang mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan tidak memiliki dampak lingkungan, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor : 5 Tahun 2012.  Statemen seperti itu, menurut tim kuasa hukum PT. PKGD, seolah-olah telah mengambil alih kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang.

Tim kuasa hukum PT. PKGD berharap, pengaduan yang dilayangkannya bisa mendapat respon yang cepat dari DLHK Kabupaten Kupang, sehingga publik bisa mengetahui apakah PT. GIN dalam melakukan tambak garam di Kabupaten Kupang telah memenuhi syarat atau tidak (izin lingkungan, izin lokasi, UKL-UPL, dan SPPL dari PT.GIN). (ade)

Bagikan:

Penulis

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan Telegram.

Berita Lainnya