Masalah di Agape Kupang Berakhir Damai

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Masalah yang terjadi antara Jerry Manafe, SH,M.Th (pelapor) dengan Paul Engelbert Dima,cs (tersangka) yang terjadi di Yayasan Misi GMIT Agape Kupang berakhir damai yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak yang berlangsung di Gedung Sinode GMIT Kupang, Selasa (21/11/2023).

Jerry Manafe adalah Ketua Majelis Jemaat Agape Kupang Masa Bakti 2004-2006 (Ketua Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Masa Bakti 2004-2006 (Ketua Majelis Jemaat Agape Ex Officio berdasarkan Keputusan Majelis Jemaat Agape Nomor : 250/GMIT/1.1/VIII/2004 tertanggal 15 Agustus 2004 dan dalam kesepakatan perdamaian itu bertindak sebagai pihak pertama.

Sementara pihak kedua (tersangka) masing-masing, Paul Engelbert Dima,Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang Masa Bakti 2017-2023.

Kedua, Decky Peterson Fanggidae, S.Pd, Kepala SDK Hosana.

Ketiga,Elen Koroh Amalo, S.Pdk.M.Th, Sekretaris II Yayasan Hosana Agape.

Keempat, Janti Boesday, SE, Bendahara SDK Hosana.

Kelima, Yeti Liem, SE, Bendahara Yayasan Misi Agape 1999-2020.

Keenam, Ir.Laurensius Lulu, MM, Wakil Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape 2017-2023.

Ketujuh, Nelson Thomas Tali, S.Pt, Wakil Ketua II Majelis Jemaat GMIT Agape 2017-2023.

Delapan, Rongky Yakobus Famdale,S.Th, M.Pd, Ketua Yayasan Hosana Agape Kupang.

Sembilan, Joseph Andreas Manobe, S.Th, Pembina Yayasan Hosana Agape Kupang.

Perdamaian yang dimediasi oleh Ketua Sinode GMIT Kupang, Pdt.Dr. Mery Kolimon itu menghasilkan 11 butir kesepakatan bersama yang isinya sebagai berikut:

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua, bersepakat untuk menyelesaikan secara damai permasalahan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh pihak pertama berdasarkan Lp/B/393/XII/2022/SPKT tanggal 6 Desember 2022 terhadap pihak kedua yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pertama, bahwa proses perdamaian terjadi dikarenakan adanya laporan polisi yang mengakibatkan ditetapkan 9 orang menjadi tersangka.

Kedua, bahwa pihak kedua bersedia dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini menyerahkan kembali secara hukum (yuridis levering) semua aset (SHP No.548/Yayasan Agape Kupang), Yayasan Misi Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang), yang semula telah dialihkan oleh pihak kedua kepada Yayasan Hosana Kupang dan selanjutnya Yayasan Misi Agape Kupang mengalihkan aset tanah SHP No.548 kepada GMIT Agape Kupang.

Ketiga, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat, sebelum rapat anggota lengkap terlaksana,maka pihak pertama menitipkan aset SHP No.548 kepada Majelis Sinode GMIT.

Keempat, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat saling berkoordinasi dalam pelaksanaan rapat anggota lengkap dengan agenda sebagai berikut : a) Laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus lama (pihak pertama).

b) Pembentukan organ Yayasan Misi Agape Kupang sesuai akte 03 Tahun 2021 dengan mengakomodir organ pembina dan pengawas dari pendiri, perintis dan tokoh gereja.

c) Organ pengurus dipilih dalam rapat anggota lengkap sesuai akte No.3 Tahun 2001, untuk menghindari konflik kepentingan maka pengurus tidak merangkap jabatan /tugas sebagai Majelis Jemaat Agape atau organ yayasan lainnya.

d) Pihak pertama menyerahkan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dititipkan di Majelis Sinode GMIT kepada pengurus baru Yayasan Misi Agape Kupang dalam rapat anggota lengkap yang dipergunakan untuk pengelolaan dan pengembangan sekolah Hosana.

Kelima, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat setelah penyerahan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dikuasai oleh pihak kedua kepada pihak pertama barulah kemudian melaksanakan rapat anggota lengkap berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Misi Agape Kupang No.03 Tahun 2001.

Keenam, bahwa pihak kedua bersedia menyerahkan kembali pengelolaan sekolah TK, SDK Hosana yang dilakukan oleh Yayasan Hosana Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang) paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat perdamaian ini.

Ketujuh, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membubarkan Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini.

Delapan, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk mendukung pembangunan Gedung Gereja GMIT Agape yang baru, dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari, baik secara perdata maupun secara pidana.

Sembilan, bahwa pihak kedua bersedia memohon maaf secara terbuka melalui 3 (tiga) media cetak di NTT ( Pos Kupang, Timex dan Victory News) dan media online (youtube, instagram, facebook, dan Tiktok) diviralkan selama 1 (satu) bulan dan admin tidak boleh menghapusnya, sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini kepada pihak pertama dan keluarga, pendiri, perintis dan Jemaat GMIT Agape Kupang.

Sepuluh, bahwa pihak pertama bersedia menarik (mencabut) laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan setelah permohonan maaf dari pihak kedua paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini, sedangkan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pihak oleh pihak kedua telah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.SPPP /105/X/2023 Direskrimun tanggal 10 Oktober 2023, selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait dengan Yayasan Misi Agape Kupang.

Sebelas, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersedia diproses secara hukum pidana, apabila masing-masing tidak melaksanakan syarat-syarat perdamaian dimaksud.

Berita acara perdamaian yang berlangsung di Kantor Sinode GMIT Kupang, Selasa (21/11/2023) ditandatangani pihak pertama, Jerry Manafe dan pihak kedua, Paul E.Dima, Decky P. Fanggidae, Elen K.Amalo, Lanti Boesday, Yeti Liem, Laurensius Lulu, Nelson Thomas Tali, Rongky Y.Famdale dan Joseph A.Manobe.

Disaksikan oleh Pnt. Prisilia Daud dan Ibu Ema E.G Sonbait disahkan oleh Ketua Sinode GMIT Kupang, Pdt.Dr.Mery Kolimon.

Setelah menandatangani surat perdamaian, Jerry Manafe juga menandatangani surat pencabutan laporan polisi ke Polda NTT. (red)

Bagikan