KPK Ajak Pemda Cegah Terjadinya Korupsi di NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id–Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengajak pemerintah daerah (Pemda), baik kabupaten/kota maupun provinsi di Nusa Tenggara Timur untuk sama–sama mencegah terjadinya korupsi di NTT.

“Mari kita sama–sama mencegah terjadinya korupsi dengan memperbaiki sistem, tata kelola, peningkatan pengawasan. Karena itu, titik yang paling rawan yang menyebabkan tingkat korupsi di NTT lumayan tinggi,” kata Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, SH, MH kepada wartawan setelah rapat dengar pendapat pembrantasan korupsi terintegrasi di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Kata Alex, yang diperjuangkan KPK dalam rangka mendukung demokrasi dan pemilihan langsung supaya biaya penyelenggaraan pemilu tidak terlalu tinggi dan menjadi beban para calon, baik calon legislatif maupun kepala daerah dengan cara meningkatkan pendanaan partai politik (Parpol).

Kalau dulu, menurut Alex, satu suara dihitung sebesar Rp 108 kemudian naik menjadi Rp 1.000 per suara.

“Dari hasil kajian kami di KPK, hitungannya satu suara sebesar Rp 10.000 dan diharapkan bisa mendanai sekitar 50 persen dari kebutuhan anggaran Parpol,” harap Alex.

Hadir saat pembukaan rapat dengar pendapat pembrantasan korupsi terintegrasi di Hotel Aston Kupang saat itu adalah Wakil Gubernur NTT, Josef A.Nae Soi, para Bupati/Wali Kota se–NTT, Aparat Penegak Hukum Kementerian/Lembaga Instansi Vertikal, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di NTT. (red)

Bagikan