Kontraktor Proyek IJD Tetaf-Niki-Niki Denda Keterlambatan Rp 4 M

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id-Kontraktor PT. Pulbacot Jaya Abadi yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Tetaf – SP Niki-Niki di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2024 dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 4 miliar.

Proyek tersebut masuk dalam program inpres jalan daerah (IJD) Tahun 2023, namun hingga akhir tahun belum tuntas 100 persen sehingga dilakukan penambahan waktu selama 90 hari atau 3 bulan terhitung Januari sampai dengan 31 Maret 2024.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fakhrudin ketika ditemui media ini di Kupang, Kamis (4/4/2024) menjelaskan, pekerjaan jalan Tetaf – SP Niki-Niki di Kabupaten TTS sudah tuntas di masa penambahan waktu 90 hari.

Walaupun secara fisik pekerjaannya sudah tuntas, tetapi rekanannya tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 4 miliar, kata Fakhrudin.

Seperti diketahui, peningkatan jalan Tetaf – SP Niki-Niki Tahun Anggaran 2023 itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 42.700.000.000 bersumber dari APBN 2023.

Secara kontrak, waktu pelaksanaannya mulai 23 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Tetapi, hingga selesai masa kontrak, pihak rekanan belum tuntas pekerjaannya sehingga dilakukan penambahan waktu maksimal 90 hari kalender, terhitung sejak Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 dan progres fisiknya sudah 100 persen. (red)

Bagikan