Bupati Kupang Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Bupati Kupang, Korinus Masneno telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Slamet Riyadi.

Penyerahan LKPD Kabupaten Kupang Tahun 2023 itu berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Rabu (3/4/2024).

Hadir saat itu, Asisten III Sekda Kabupaten Kupang, Ny. Novita Foenay, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, Agus Funay.

Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan LKPD merupakan salah satu dokumen penting yang memuat informasi keuangan daerah dan juga merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban bupati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. “Sebagai bentuk responsibilitas Kabupaten Kupang dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang

keuangan daerah dengan penuh rasa syukur kami menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, tepatnya empat hari sebelum saya mengakhiri masa jabatan saya sebagai Bupati Kupang,”kata Masneno.

Ia melanjutkan, mengingat kinerja pengelolaan keuangan daerah tercermin melalui kemampuan penyajian laporan keuangan, tentu masih banyak kekurangan yang dihadapi.

“Belajar dari pengalaman masa lalu berbagai hambatan dalam pengelolaan keuangan daerah menyebabkan penyelesaian laporan keuangan selalu terlambat. Untuk itu, kami berbenah,” kata Bupati Korinus.

Tahun ini lanjut beliau, sedikit terlambat dalam menyerahkan laporan keuangan.

“Saya berharap hal ini tidak mempengaruhi opini BPK pada Kabupaten Kupang. Kami akan lebih baik, lebih tertib dan bertanggungjawab serta dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan Kabupaten Kupang. Kiranya, BPK RI Perwakilan NTT dapat membantu kami dalam mewujudkan harapan kami,”ungkap Masneno.

Bupati Masneno tak lupa menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kebersamaan kurang lebih lima tahun, terutama dalam membina dan membenahi keuangan daerah Kabupaten Kupang.

Kata Masneno, selama tiga tahun terakhir Kabupaten Kupang Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan, dan kurang lebih 10 tahun sebelumnya disclaimer.

“Baru tiga tahun terakhir WDP dan bersyukur tahun kemarin dalam LKPD T.A.2022 bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Slamet Riyadi dalam sambutannya mengatakan LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Perda APBD Tahun 2023.

Aturannya kata dia, sebelum disampaikan ke DPRD harus diperiksa terlebih dahulu oleh BPK. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai standar harga. Apakah catatan atas laporan keuangan telah memadai, apakah sistem pengendalian internal dalam penyusunan keuangan telah berjalan efektif, dan apakah pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kabupaten Kupang tahun lalu memperoleh opini WTP untuk pertama kali atas LKPD T.A.2022. Kami berharap tahun ini bisa memperoleh opini WTP untuk LKPD T.A.2023, tapi dengan syarat empat kriteria tadi terpenuhi,”kata Riyadi.

Terhadap temuan pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti, supaya tidak ada temuan yang signifikan. “Temuan yang signifikan bisa terjadi karena ketidakpatuhan atau karena sistem yang kami uji tidak bisa kita audit. Ada pembatasan misalkan kita mau lakukan pemeriksaan dokumen tidak ada, tidak lengkap, pegawainya tidak hadir ataupun tidak mau diwawancarai,” urainya.

Lebih lanjut menerangkan, tindak lanjut itu merupakan tolak ukur kemanfaatan BPK.

Ketika rekomendasi ditindaklanjuti berarti BPK bisa bermanfaat dalam sisi kepatuhan dalam rangka peningkatan sistem pengendalian. “Saya harapkan bupati dan jajaran bisa responsif dan intens terkait dengan rekomendasi tindak lanjut,”kata dia. (Prokopim Kab. Kpg/red)

Bagikan