Enam TKI Ilegal Yang Dideportasi Dari Malaysia Tiba di Nagekeo

MBAY, NTT PEMBARUAN.com – Enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  ilegal yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Laut Marapokot, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (4/7/2020).

Keenam TKI ilegal yang dideportasi itu semuanya masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) masing-masing, dari  Kabupaten Sikka 3 orang,  dari daratan Timor 2 orang  dan  1 orang dari Kabupaten  Lembata.

Seperti disaksikan NTT PEMBARUAN.com, keenam TKI ilegal itu tiba di Pelabuhan Marapokot, Kabupaten Nagekeo  menggunakan kapal ferry KM Sangke Palinga. Enam TKI tersebut langsung dilakukan pemeriksaan sesuai protap Covid -19 oleh Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Nagekeo.

Selanjutnya diterima oleh Pos Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Wilayah Flores  Lembata untuk dilanjutkan ke tempat tujuannya masing-masing.

Koordinator P4TKI Wilayah Flores Lembata, Rafael Rada kepada NTT PEMBARUAN.com di Pelabuhan Marapokot, Sabtu (4/7/2020) menjelaskan,  bahwa proses pemulangan keenam TKI ilegal tersebut  dari Malaysia semuanya diurus oleh P4TKI di wilayah kerjanya masing-masing.

“TKI ilegal ini sebelumnya bekerja di Malaysia yang tidak mempunyai dokumen dan izin tinggal sudah habis, bahkan ada yang terlibat dalam  kasus narkoba, makanya mereka ditangkap  oleh Polisi Malaysia kemudian dideportasi kembali ke Indonesia,” urai Rafael.

Dalam proses deportasi dari Malaysia, lanjut dia,  diurus oleh Konsulat Indonesia yang berada di Ibu Kota Kualalumpur, Malaysia kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Nunukan dan diurus oleh P4TKI Nunukan.

Selanjutnya, dalam perjalanan dari Nunukan ke Makassar diurus oleh P4TKI Makassar untuk meneruskan perjalanan ke NTT melalui Pelabuhan Laut Marapokot, Kabupaten Nagekeo.

“Sedangkan, kami dari  P4TKI Wilayah Flores  Lembata menyambut kedatangan mereka di Pelabuhan Marapokot untuk dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing di NTT,”  tutupnya. (mat)

Bagikan