Bupati Kupang Pimpin Rakor Redistribusi Tanah Eks HGU Pejuang Tim-Tim

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id – Bupati Kupang, Korinus Masneno memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah eks HGU untuk pemukiman pejuang Tim-Tim, Senin (14/5/2023).

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan, pembangunan 2100 rumah merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo guna membantu masyarakat di Kabupaten Kupang.

Masneno berharap, rumah-rumah ini dapat disertifikasi dan pemberian sertifikat sesuai dengan by name by address. Pola yang dilakukan dapat diberikan saat selesai dibangun rumahnya ataupun berproses pembangunan sekaligus pembuatan sertifikat.

Sekarang yang dilihat permasalahan, penataan rumah sudah di kapling agar bisa ditetapkan titik koordinat masing-masing rumah.

“Kita khawatir, pemetaan jalan belum selesai, kita salah mengatur nanti titik koordinat kapling itu salah. Kita minta informasi dari pihak ketiga dan pertanahan, progressnya sudah sampai dimana,” ungkap Masneno.

Tahun kemarin sudah mulai membangun, pemetaan juga sudah dilakukan. Rencana bulan Agustus, sudah bisa berjalan. Jangan tunggu injury time agar bisa diselesaikan sertifikat tersebut.

Dirinya berharap pertemuan kali ini menjadi titik awal memulai.

Secara teknis, langsung sekarang saja dimulai. BPN Kabupaten Kupang juga sudah mengetahui yang dibahas dari awal bersama PUPR. Kiranya pada bulan Agustus mendatang, bisa terselesaikan dan bersertifikat.

“Saya yakin, akan segera terselesaikan jika bekerja secara kolaboratif. Jika sudah ada kaplingnya, bisa di nomorkan, agar di undi. Niat baik dari Kakanwil BPN NTT ini agar kita bekerja demi niat baik untuk kebangsaan,” tutup Bupati Kupang.

Kepala Kanwil BPN NTT Drs. Hiskia Simarmata, M.Si, M. Kn, mengingatkan agar jangan ada pungutan liar (Pungli).

“Jangan ada pungli! Seperti yang telah ditegaskan oleh Presiden RI dan Menteri Pertanahan. Kita harus murni membantu orang. Mungkin, ada bantuan Bupati sebagai ketua PKN yang diusulkan kepada pihak kami agar 2100 rumah ini benar-benar diberikan bukan hanya sekedar rumah namun juga sertifikat yang juga merupakan hak terkuat dari gak milik yang tidak boleh dialihkan kepada siapapun kecuali kepada ahli waris diatas 15 tahun”, ujarnya.

Hal ini dimaksudkan, agar rumah tersebut tidak dijual lagi saat diberikan. Sudah dialokasikan di APBN khusus redistribusi tanah dan akan diserahkan langsung oleh Presiden RI atau Menteri.

Dirinya meminta agar pihak Pemkab membuat data nominatif sekaligus yang sudah di undi agar saat rumah selesai dibangun, tidak di undi lagi.

“Kita upayakan kumpulkan masyarakat untuk di undi agar masyarakat lokal bisa berbaur dengan masyarakat tim-tim”.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kupang Bernadus Poy, S.Sit, MH, mengatakan, pendistribusian tanah bagi masyarakat dari subjek dan objek. Namun jika membahas soal perumahan ini, ada dua distribusi yang terjadi disini.

“Ini kita mix kegiatan, rakor dan pembentukan panitia landreform-nya. Distribusi ini melewati 8 tahapan dimana dua eksekusi ini berprogres bersamaan. Dari tahapan itu, ada beberapa tahapan yang perlu di highlight dalam rangka membangun komitmen untuk bisa berprogress bersama dengan tahapan redistribusi tanah yakni, penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, serta desain penetapan objek”, jelas Bernadus Poy.

Turut hadir, Staf Ahli Bupati Kupang Paulus Ati, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT Normansjah Wartabone, para pimpinan OPD terkait, perwakilan PT. Nindya Karya, perwakilan PT. Adhi Karya (Persero), perwakilan PT. Brantas Abipraya. (Prokopim Kab.Kpg/*)

Bagikan