Bupati Kupang Hadiri RDP Pembrantasan Korupsi Terintegrasi yang Digelar KPK RI

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Bupati Kupang, Korinus Masneno bersama para kepala daerah se- NTT mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar KPK RI dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/ Lembaga Instansi Vertikal dan Tokoh Agama/Masyarakat di Wilayah Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat membuka kegiatan itu mengatakan kehadiran Pimpinan KPK RI ke NTT merupakan bagian dalam kolaborasi memberantas korupsi. Selain itu, tentunya memberikan banyak informasi tentang tata kelola keuangan daerah yang baik, efektif, dan efisien, serta mendorong penguatan kinerja pemerintah di Provinsi NTT.

Sebagai Pemerintah Daerah, Wagub Nae Soi mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan acara ini dan mengharapkan peserta yang hadir khususnya para kepala daerah melakukan introspeksi terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan daerah. “Korupsi itu sama dengan mencuri. Pemberantasan korupsi adalah amanat hukum kodrat dan alam. Jangan ambil bagian orang yang bukan miliknya. Berilah yang orang punyai, dan ambillah yang anda punyai,”tekannya.

Pada kesempatan itu, dirinya mengajak semua yang hadir untuk sama-sama saling berkolaborasi, saling integrasi, kerjasama dengan tidak menghilangkan identitas dan Tupoksi, sehingga bisa terhindar dari segala bentuk godaan atau percobaan adanya indikasi korupsi.

Wakil Ketua KPK RI,  Alexander Marwata dalam arahannya menandaskan selalu menjaga harapan rakyat dengan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Diterangkannya, bahwa dampak dari korupsi dapat menyebabkan kemiskinan dan kerusakan alam. Fenomena korupsi lintas usia, parpol dan daerah yang terjadi sejak tahun 2004 sampai dengan 2021, ia sebutkan sebanyak 155 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Berbagai ulasan ia jabarkan dalam hal pemberantasan korupsi mulai dari strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi, pendidikan anti korupsi. Ia ingatkan kepada kepala daerah untuk selalu memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono dalam arahannya menjelaskan peran BPKP di Pemda yaitu peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan daerah; peningkatan akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah; peningkatan akuntabilitas keuangan, pembangunan dan tata kelola pemerintah desa dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah.

Keseluruhan point tersebut di atas, dikatakannya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja. Ia pun menjelaskan identifikasi titik rawan korupsi diantaranya  perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Daerah.

Turut hadir bersama Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase, Asisten 3 Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, para Pimpinan OPD diantaranya Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, Agustinus Funay, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, Vaternus Vinci, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Oktovianus Tahik Kadis PUPR, Joni Nomseo, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Benidiktus Selan.(Prokopim Kab.Kpg/red)

Bagikan