2.045 Napi dan Anak di NTT Terima Remisi, 20 Bebas

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Sebanyak 2.045 Narapidana (Napi) dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi/pengurangan masa tahanan, dimana 20 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Kado HUT Ke-77 Kemerdekaan RI yang diterima para Narapidana dan anak itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Nusa Tengggara Timur, Josef A. Nae Soi mewakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di Lapas Kelas II A Kupang, Rabu (17/8/2022).

Jumlah itu, akumulasi dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 2.025  orang dengan rincian, 1 bulan sebanyak  443 orang, 2 bulan sebanyak  301 orang, 3 bulan sebanyak  432 orang, 4 bulan sebanyak  354 orang, 5 bulan sebanyak  388 orang, dan  6 bulan sebanyak  107 orang.

RU II (langsung bebas) sebanyak 20 orang dengan rincian,  1 bulan sebanyak 5 orang, 2 bulan sebanyak  4 orang, 3 bulan sebanyak  2 orang,  5 bulan sebanyak  4 orang , dan 6 bulan sebanyak  5 orang.

Mereka yang telah menerima RU I dan RU II itu telah memenuhi persyaratan seperti  berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Sedangkan, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tidak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada juga syarat tambahan seperti,  bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidna yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi,telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas  atau BNPT, serta menyatakan ikrar  setia kepada NKRI secara tertulis  bagi Napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi mengatakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi  secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, Rabu (17/8/2022), baca Wagub Nae Soi,  manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” kata Wagub Nae Soi meniru ucapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hadir saat itu, Kakanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana Dominika,  Kalapas Kelas II A Kupang, Badarudin,A.Md, IP,S.H.I, Kajari Oelamasi, Ridwan Angsar,SH, para petinggi Lingkup Kanwil Kemenkum HAM NTT, dan pers. (red)

Bagikan