Warga Manutapen Sampaikan Berbagai Keluhan Kepada Pemkot Kupang

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id–Warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak menyampaikan berbagai keluhan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Semua unek–unek itu diungkapkan oleh masyarakat saat berdialog dengan Penjabat Wali Kota Kupang, George M.Hadjoh di Kantor Lurah Manutapen, Jumat (2/12/2022).

Mereka (masyarakat,red) mengeluh mulai dari jalan rusak, air bersih, lampu jalan dan masalah sampah yang belum memiliki Tempat Penampungan Sampah (TPS).

Jalan yang rusak menurut masyarakat akibat pekerjaan pemasangan pipa SPAM BLUD dari Kali Dendeng.

Hadir mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang saat itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang, Camat Alak dan para Lurah se-Kecamatan Alak, beserta tokoh masyarakat setempat.

Masalah lain yang disampaikan Ketua LPM Kelurahan Manutapen, Semuel Hauteas terkait pelayanan instalasi air bersih pipa PDAM SPAM dari Kali Dendeng harus koordinasi dengan Pemprov NTT terkait lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang telah ditempati oleh masyarakat.

Warga juga minta lampu penerangan jalan, TPS, tembok penahan jalan di RT 03 dan RT 16, jalan setapak, pertanian hidroponik memanfaatkan embung yang sudah ada dan bedah rumah yang tidak layak huni.

Menanggapi permintaan tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH langsung minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk segera membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kontraktor SPAM Kali Dendeng, Pemprov NTT dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT untuk melihat persoalan ini secara serius.

Dia mengakui hingga saat ini infrastruktur publik seperti jalan dan drainase di sejumlah kelurahan belum memadai.

Ada yang rusak karena adanya penggalian untuk pemasangan pipa, sebagian butuh peningkatan kapasitas jalan dan sebagian lagi perlu dibangun baru.

Ia mengatakan, saat ini Kota Kupang masih memiliki persoalan tentang tingkat kesadaran masyarakat yang masih tergolong rendah dengan membuang sampah sembarang.

“Perilaku ini menjadi fenomena yang perlu mendapat solusi agar kota kita jauh lebih baik dari waktu ke waktu. Tidak disadari bahwa perilaku membuang sampah sembarang menjadi salah satu penyebab adanya genangan air yang cukup banyak di beberapa tempat pada saat intensitas hujan cukup tinggi sebagai akibat dari tersumbatnya saluran drainase yang pada suatu saat bakal menjadi sarang penyakit yang membahayakan warga,” urainya.

Penjabat Wali Kota Kupang juga menyampaikan beberapa hal terkait program Pemerintah Kota ke depan, antara lain penanaman shorgum, kelor, budidaya perikanan air tawar, ternak ayam pedaging dan ayam petelur di tanah milik Pemkot dan masyarakat yang telah dimulai beberapa waktu lalu. George juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan setiap lahan pekarangan rumahnya dengan mengembangkan pertanian hortikultura (cabai, tomat dan sayur-mayur) sebagai sebuah gerakan bersama. Menurutnya, ini penting dilakukan agar mampu menekan laju inflasi sekaligus siap menghadapi isu resesi ekonomi tahun depan.

Kepada para pimpinan perangkat daerah, Penjabat Wali Kota Kupang menegaskan agar setiap usulan masyarakat yang disampaikan segera disikapi dengan melihat urgensi persoalannya. “Jika bisa ditangani segera maka langsung diselesaikan tidak perlu ditunda-tunda. Sedangkan, untuk usulan yang membutuhkan biaya besar dicatat oleh masing-masing dinas kemudian diusulkan pada pembahasan anggaran berikut,” tandasnya.

Pada saat yang sama, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Maxi Dethan menjelaskan bahwa telah ada pertemuan koordinasi antara PUPR Kota Kupang, BPJN NTT dan Pemerintah Provinsi NTT soal status jalan.

Koordinasi para pihak tersebut telah disepakati untuk membagi kewenangan dalam menyelesaikan soal status jalan dan drainase masing–masing.

“Kami telah menyepakati untuk membagi kewenangan, apa yang menjadi kewenangan Provinsi akan diselesaikan oleh Provinsi, begitu juga Pemkot dan BPJN NTT akan menyelesaikan persoalannya masing-masing sesuai kewenangannya. Sedangkan yang menjadi kewenangan kota, akan segera dilakukan survei oleh PUPR Kota Kupang bersama pemerintah kelurahan, ” janji Maxi. (red/*)

Bagikan