Tujuh Terdakwa Kasus Jual Beli Aset Tanah Negara di Labuan Bajo Mulai Disidangkan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com– Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi jual beli aset tanah milik negara di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (27/1/2021).

Sidang  dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip,SH yang berlangsung secara virtual itu dipimpin  majelis hakim, Wari Juniati,SH, MH,   didampingi hakim anggota, Ari Prabowo,SH dan Ibnu Kholig,SH dan panitra pengganti (PP), Apni Abola,SH.

Tujuh terdakwa  yang sudah digelar sidang perdana itu, yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Hadir juga beberapa kuasa hukum dari para terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang diantaranya, Paskalis Baut,SH, kuasa hukum untuk terdakwa Ambrosius Sukur, dan Jefry Samuel,SH,kuasa  hukum untuk terdakwa Abdullah Nur,S.IP, Mantan Camat Komodo.

Ketika ditanya wartawan media ini terkait dakwaan JPU, kedua kuasa hukum tersebut sama-sama merasa keberatan.  Karena itu, sebagai kuasa hukum mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Rabu mendatang.

Jefry Samuel,SH,kuasa hukum terdakwa Abdullah Nur,S.IP

Jefry Samuel,SH,kuasa  hukum terdakwa Abdullah Nur,S.IP, Mantan Camat Komodo kepada media ini di Pengadilan Tipikor Kupang mengatakan keberatan dengan dakwaan JPU yang menyatakan kliennya turut serta dalam kasus jual beli aset tanah milik negara seluas 30 hektar di Labuan Bajo.

“Prinsipnya, kami dari kuasa hukum terdakwa Abdullah Nur keberatan beberapa poin dalam dakwaan JPU, sehingga kami akan melakukan eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan Rabu depan,” kata Jefry.

Poin pertama yang paling urgen, menurut dia, sengketa perdata terkait hak milik antara ahli waris Haji Juje (almarhum) melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat belum jelas kepastian legal standing Pemkab Mabar yang mengklaim bahwa tanah  itu adalah aset Pemda Mabar.

Terkait obyek yang disengketakan saat ini, bagi dia, masih kabur.  “Klien kami, hanya terkait beberapa bidang tanah saja. Tetapi, dalam  dakwaan JPU menyebutkan keseluruhan seluas 30 hektar. Sementara yang terkait dengan klien kami tidak sampai 30 hektar,” pungkasnya.

Dikatakannya, keterlibatan terdakwa Abdullah Nur dalam kasus tersebut hanya turut serta dalam  jabatannya sebagai Camat Komodo saat itu. Dimana, tugas terdakwa  Abdullah Nur hanya sekedar menandatangani surat pelepasan hak yang dibuat oleh kelurahan atau sekedar mengetahui camat setempat yang semuanya dalam bentuk dokumen asli.

Justru sebaliknya, lanjut dia, kalau terdakwa tidak menandatangani surat pelepasan hak tersebut malah melanggar aturan. “Kalau saya melihat kasus yang melibatkan terdakwa Abdullah ini murni sengketa Tata Usaha Negara (TUN),” tandasnya. (red)

Bagikan