KUPANG, NTT PEMBARUAN.id –Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019—2022 dilantik oleh Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana, S.H,M,Si atas nama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula Dinas Kominfo NTT, Kamis (12/12/2019).
Ketujuh Anggota KPID NTT yang dilantik itu, yakni Yosef Kolo (ketua), dengan anggotanya masing-masing, Fredrikus Royanto Bau, Gasim, Jack Lauw, Desiana Rumlaklak, Yuliana Tefbana, dan Onesimus Y.M Lauata.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana meminta KPID NTT yang baru dilantik untuk segera mengaktifkan lembaga penyiaran, terutama yang ada di daerah perbatasan.
“Provinsi NTT berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste dan sangat membutuhkan lembaga penyiaran yang berkualitas, sehingga dapat memberikan edukasi terhadap kehidupan masyarakat ,” kata Viktor dalam sambutannya.
Dia berharap, anggota KPID NTT sekarang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional. Gubernur juga minta KPID dapat meningkatkan semangat proaktif untuk mendorong lembaga penyiaran yang sudah ada agar tetap eksis menjalankan fungsinya dan mendorong mengaktifkan kembali lembaga penyiaran yang tidak aktif, khususnya yang ada di daerah perbatasan.
“Kita semua tahu kerja KPID menggunakan norma dan kaidah penyiaran. Ini yang akan menghasilkan nilai, antara lain nilai keharmonisan, kepatutan, kesusilaan, dan nilai budaya yang harus dijunjung tinggi dan dipertahankan,” katanya.
Gubernur menekankan soal keragaman yang menurutnya pantas disiarkan. Karenanya, dia minta kerjasama yang baik dan selalu memperhatikan media penyiaran lewat beberapa hal, seperti konten penyiaran yang patut dan pantas serta kaitan jam siaran. Hal itu agar masyarakat yang dilayani mendapat nilai terutama nilai edukatif .
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio berharap Pemerintah Provinsi NTT memberi dukungan penuh kepada KPID untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
“NTT adalah provinsi kepulauan. Karena itu, KPID dalam menjalankan tugasnya membutuhkan banyak amunisi. Karena itu, kami minta dukungan pemerintah sehingga KPID NTT dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik,” pinta Agung.
Dia juga menyampaikan beberapa tugas KPID, yakni membangun infrastruktur penyiaran sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002, serta tugas lain adalah ikut memberikan izin atas berdirinya lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di daerah.
Menurut dia, NTT masih kurang lembaga penyiarannya sehingga dapat menghambat pesan-pesan pemerintah provinsi, kabupaten/kota kepada masyarakat, maka wajib KPID NTT untuk mengajukan permohonan berdirinya lembaga penyiaran.
Ia menyebutkan , ada 4 jenis lembaga penyiaran, yakni lembaga penyiaran publik identik dengan TVRI dan RRI. Kedua, lembaga penyiaran swasta ,ketiga, lembaga penyiaran komunitas, dengan radius 2,5 kilo meter,dan ke-4, lembaga penyiaran berlangganan seperti TV kabel.
Setelah radio dan televisi itu bersiaran, maka tugas KPI selanjutnya adalah mengawasinya sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2002, dimana kewenangannya membuat program penyiaran, menciptakan standar program siaran, mengawasi, dan memberikan sanksi.
Artinya, kata Agung, kalau ada konten yang melanggar jangan segan-segan KPID NTT memberikan sanksi atau melakukan pembinaan. Setiap 5 tahun radio dilakukan dievaluasi, sedangkan televisi selama 10 tahun. Jika hasil evaluasi dari KPI terhadap lembaga penyiaran itu buruk, maka KPID bisa merekomendasikan untuk tidak memberikan izin penyiaran. (ade)