Tiga Anggota DPRD NTT Tinjau Kondisi Fisik Bendungan Wae Cebong di Mabar

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id – Tiga orang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur meninjau langsung kondisi fisik Bendungan Wae Cebong di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (19/5/2022). 

Tiga anggota DPRD itu yakni Yohanes Rumat (Fraksi PKB), Isidorus Ben (Fraksi Hanura), dan Vinsen Pata (Fraksi PDIP).

Mereka tiba di Desa Compang Longgo, pada Kamis (19/5/2022) siang.

Sebelum ke lokasi bendungan, ketiganya melapor ke Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus S. Odos.

Dari rumah kepala desa, ketiga anggota DPRD tersebut berjalan kaki menuju Bendungan Wae Cebong yang jaraknya sekitar 1 kilo meter dari pemukiman warga.

Lumpur dan licin dilewati ketiga anggota DPRD NTT itu hingga ke Bendungan Wae Cebong. Panas terik tak mereka hiraukan. Tak peduli keringat bercucuran membasah muka dan badan mereka.

Bersama masyarakat, mereka menyusuri kali Wae Mese sembari menanyakan waktu dan penyebab jebolnya bendungan itu.

Vinsen Pata, salah satu anggota DPRD Fraksi PDIP NTT mengaku, ia dan dua rekannya dari Dapil Manggarai Raya datang ke lokasi itu untuk melihat langsung kondisi faktual di lapangan terkait jebolnya Bendungan Wae Cebong tersebut.

Ia mengapresiasi masyarakat Compang Longgo yang terus menyuarakan kondisi bendungan yang sudah lama jebol, tetapi belum kunjung diperbaiki atau direhab.

Ia melanjutkan, berita tentang demonstrasi warga menuntut perbaikan bendungan viral di media sosial. Karena itu, sebelum rapat dengar pendapat (RDP), dirinya memutuskan untuk turun langsung melihat dan menemui masyarakat Compang Longgo.

“Hari ini, Kamis (19/5/2022) kami sudah melihat kondisi faktualnya. Karena itu, kita minta pemerintah segera melakukan tanggap darurat supaya masyarakat di sini bisa menanam padi pada bulan Mei ini,” ungkap Vinsen usai memantau Bendungan Wae Cebong, Kamis (19/5/2022) siang.

Ia minta masyarakat untuk tidak boleh berhenti bersuara karena ini demi kepentingan orang banyak.

“Tugas kami nanti akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi terkait yang disampaikan warga. Tentu, ini kewenangannya di Pemerintah Provinsi NTT,” kata Vinsen yang juga asal Manggarai Barat itu.

Sementara itu, Yohanes Rumat, anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat Desa Compang Longgo.

Setelah mendengar dan menggali semua sejarah yang disampaikan oleh masyarakat dan kepala desa, ternyata ada pihak yang menginginkan ini untuk merusak dengan mengambil keuntungan pribadi.

“Saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi dan dibiarkan. Karena itu, saya minta izin penambangan di lokasi ini segera dihentikan. Tidak perlu dilanjutkan,” tegas Yohanes.

Ia sangat menyayangkan pemerintah mengeluarkan izin penambangan tidak melalui kajian-kajian ilmiah, sehingga dampaknya sangat merugikan ratusan masyarakat Desa Compang Longgo.

“Sebagai DPRD, fungsi kami mengawasi perilaku-perilaku yang menyimpang dari aturan sehingga mengabaikan kepentingan-kepentingan masyarakat kecil,” terang Yohanes.

Sementara itu, Isidorus Ben, anggota DPRD NTT dari Fraksi Hanura mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 55, izin tambang yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

Kalau semua izin operasionalnya kembali ke provinsi, pertambangan provinsi harus datang melihat kondisi Bendungan Wae Cebong itu.

“Tentu dengan berita yang kemarin mereka datang ke lokasi. Karena akibat dari kerja yang tidak sesuai aturan dari PT yang menggali tambang ini akibatnya gagal tanam. 400 kepala keluarga yang ada di Desa Compang Longgo kehilangan produksi,” ungkap Isidorus.

Jika kehilangan produksi berarti kehilangan makan. Kalau tidak tanam lagi bulan Mei ini maka mereka akan kesulitan makanan ke depan. Itu yang harus jadi fokus pertama dan utama, tambah dia.

Ia mengatakan, setelah uji petik lapangan, ia dan dua rekannya akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II supaya segera turun melihat Bendungan Wae Cebong.

“Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan perbaikan bendungan ini ke Pemerintah Pusat. Harus diusulkan supaya nanti Pemerintah Pusat bisa mengakomodir, sehingga bendungan ini bisa berfungsi seperti sedia kala,” katanya.

Terkait aktivitas pertambangan galian C, ia minta untuk dihentikan.

Dirinya meminta Dinas Pertambangan tidak perlu memperpanjang izin operasional dari semua perusahaan yang menggali pasir dan batu di kali tersebut.

“Sebelum ada izin itu, pasti ada Amdal yang melibatkan Pemerintah Daerah dan desa serta masyarakat. Sehingga, tidak terjadi kerusakan lingkungan seperti ini. Ini yang kita perlu evaluasi,” tegas dia. (fon)

Bagikan