Tergugat Intervensi PT. GIN Diminta Hadirkan Tiga Saksi Pada Persidangan di PTUN Kupang Pekan Depan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Tergugat intervensi PT. Garam Indo Nasional (GIN) diminta untuk bisa menghadirkan tiga saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa pekan depan.

Ketiga saksi yang dihadirkan itu, yakni Mantan Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kupang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenekum HAM) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sesuai agenda, ketiga saksi ini harusnya dihadirkan tergugat intervensi PT. GIN  dalam persidangan yang berlangsung hari ini, (Selasa 12 Februari 2019 kemarin,red)  jam 10.00 Wita. Namun, tidak hadir. Karena itu, kami berharap ketiga saksi ini bisa dihadirkan pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan,” harap Henry Indraguna, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD)  yang dalam hal ini telah mengambilalih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) kepada wartawan usai menghadiri sidang di PTUN Kupang, Selasa (12/1/2019).

Ia mengaku kecewa, atas ketidakhadiran ketiga saksi tersebut dalam persidangan di PTUN Kupang,  Selasa, 12 Februari 2019. Padahal, dari keterangan ketiga saksi itu persoalan ini bisa menjadi terang benderang, sehingga bisa diketahui benang merahnya ada dimana.

“Kami berharap, Mantan Kadis PMPTSP Kabupaten Kupang bisa menjelaskan proses kerjasama terkait pemberian izin usaha industri tambak garam kepada PT. GIN di Kabupaten Kupang sebelumnya,” kata Hendri.

Ia menduga, izin usaha industri menengah yang diterbitkan Mantan Kadis PMPTSP Kabupaten Kupang kepada tergugat intervensi PT. GIN itu ada beberapa item persyaratannya yang masih kurang, tidak sesuai yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 107 Tahun 2015 , seperti izin lingkungan (UPL) belum ada.

Jika mengacu pada PP Nomor : 107 Tahun 2015, jelas dia, tergugat intervensi PT. GIN harusnya memiliki izin lingkungan terbih dahulu baru bisa izin usaha industri menengahnya dikeluarkan  oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Kupang.

Terkait persoalan itu, timnya, sudah menyiapkan 50 lebih pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi terkait penerbitan izin  usaha industri menengah tambak garam di Kabupaten Kupang kepada tergugat intervensi PT. GIN sebelumnya.

Dalam perkara ini, timnya akan meminta penjelasan Mantan Kadis PMPTSP Kabupaten Kupang tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengeluarkan surat izin industri menengah kepada tergugat intervensi PT. GIN. “Kami mau bertanya SOP-nya seperti apa? Mungkin PMPTSP Kabupaten Kupang ini mempunyai SOP tersendiri yang berbeda dengan daerah lain.  Yang kami mau tanyakan itu adalah dasar hukum penerbitan izin usaha industri yang dikeluarkan Mantan Kadis PMPTSP Kabupaten Kupang itu apakah sesuai PP Nomor : 107 Tahun 2015. Jadi , tolong dihadirkan untuk menjelaskannya,” pinta Hendri.

Kalau betul dasar hukumnya PP Nomor : 107 Tahun 2015, maka yang mau ditanyakannya lagi adalah  pasal 20, mungkin tergugat lupa yang menjelaskan, permohonan izin  usaha industri menengah sebagaimana yang dicantum dalam pasal 18 ayat (3) melampirkan paling sedikit antara lain, foto copy identitas diri pemohon, foto kopi Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan,foto kopi akta pendirian perusahaan, dan perubahannya yang telah disahkan atau ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang, foto kopi izin lingkungan atau foto kopi izin lingkungan kawasan industri, dan foto kopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari semua persyaratan yang ada, yang kami tanyakan apakah  foto kopi izin lingkungan atau foto kopi izin lingkungan kawasan industri ini sudah ada atau belum.  Di sinilah kapasitas saksi Mantan Kadis PMPTSP Kabupaten Kupang untuk menjelaskan  itu.

Kalau sudah ada, maka persoalannya sudah terjawab. Tetapi, kalau belum ada mengapa diterbitkan izin usaha industri menengah itu kepada tergugat intervensi PT. GIN. “Sepengetahuan kami dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang dalam stetamennya mengaku belum mengeluarkan izin Analisa Menengai Dampak Lingkungan (Amdal).

Artinya, kata dia,  persyaratannya belum dipenuhi semua, tetapi mengapa izin usaha industrinya bisa dikeluarkan. Oleh sebab itu, demi kebenaran dan keadilan, ia mohon hadirkan para saksi  pada sidang Selasa pekan depan.

Hendri juga mempertanyakan korelasi kehadiran saksi dari Kanwil Kemenkum HAM NTT dalam perkara ini.  Kecuali yang dihadirkan adalah  dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang terkait izin lingkungan. (ade)

Bagikan